Dua penipu modus Cash On Delivery (COD) diringkus jajaran Polresta Pangkalpinang. Mereka nekat menipu karena butuh uang untuk membeli narkoba.
Identitas pelaku yakni Juki Andisa (29) dan Agus Budi Sartono (31). Mereka warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Dalam aksinya, barang yang mereka pesan kemudian dibawa kabur saat COD tanpa dibayar. Barang-barang tersebut terdiri dari 20 pak rokok, 4 dus mi instan, 2 karung beras dan satu dus susu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka kita ringkus terkait dugaan tindak pidana penipuan. Satu pelaku, Juki merupakan residivis kasus yang sama," jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Jumat (17/5/2024).
Kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu (11/5) oleh pemilik toko grosir di Kota Pangkalpinang bernama Rudy. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku neket mencuri karena kecanduan narkoba dan judi online.
"Barang curian (rokok) dijual Rp 2,4 juta oleh pelaku Agus. Kemudian uang tersebut digunakan mereka untuk membeli narkoba, bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Otak dalam aksi penipuan itu adalah Juki. Awalnya Juki melihat korban menjual sembako di forum jual beli Facebook. Karena ingin menggunakan narkoba, mereka kemudian merencanakan aksi kejahatan tersebut.
Untuk memuluskan aksi penipuan itu, pelaku terlebih dulu mencari toko kosong untuk dijadikan lokasi atau tempat COD dengan korban. Pelaku berkeliling dan akhirnya menemukan toko kosong di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Pangkalan Baru, Bangka tengah.
"Juki kemudian memesan via telepon dan meminta barang diantar ke toko kosong tersebut. Korban memerintahkan kedua karyawannya untuk mengantar pesanan pelaku," jelasnya.
Mereka bertemu untuk COD di toko kosong yang dipilih pelaku. Setelah barang tersebut diturunkan, Juki berdalih kunci ruko tersebut tertinggal di toko yang satunya.
"Korban (karyawan grosir) ini disuruh mengikuti pelaku Juki dari belakang. Sedangkan Agus yang saat itu di toko membawa kabur barang pesanan itu. Kemudian, Juki tancap gas meninggalkan korban di jalan," tegasnya.
Karyawan grosir itu kemudian melapor ke bosnya. Ia menyebut, barang pesanan dibawa kabur dan tidak dibayar.
Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Mapolresta Pangkalpinang. Berbekal ciri-ciri yang diceritakan oleh saksi, pelaku diringkus pada Kamis (16/5) dini hari, di lokasi persembunyiannya di Pangkalpinang.
(sun/mud)