Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur meminta bantuan ke polisi untuk menangkap narapidana yang berhasil melarikan diri. Permintaan ini setelah Bayu Wicaksono belum juga tertangkap setelah kabur dari rutan pada tanggal 21 April 2024 lalu.
Lewat surat permohonan dari Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur yang ditujukan ke Polres Lampung Timur dengan nomor surat W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024. Pihak rutan meminta bantuan untuk memburu Bayu Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Sehubungan dengan adanya Pelarian Narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personal guna membantu dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur. Demikian kami sampaikan, atas Kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih," tertulis dalam surat permohonan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Heri Suprijowinardi. Dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan pihaknya melakukan pencarian terhadap tahanan Rutan yang kabur.
"Benar, kami mendapatkan surat permohonan bantuan dari pihak rutan untuk membantu menangkap satu narapidana yang berhasil melarikan diri," kata dia kepada detikSumbagsel, Jumat (17/5/2024).
Sebelumnya, Seorang narapidana melarikan diri saat tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba. Dia melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali saat dikonfirmasi detikSumbagsel.
"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya ditanggal 21 April," kata dia, Kamis (16/5/2024).
Menurut Kusnali, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan tim pusat. Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Ditjen Kemenkumham.
"Kami sudah tindaklanjuti laporan itu, bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu. Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat, karena mereka baru dua hari disini," jelasnya.
(dai/dai)