Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo kembali menegaskan pihaknya tetap pada komitmen awal, menindak illegal drilling dan illegal refinery. Itu disampaikan saat ia mendatangi salah satu sentra minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (16/5/2024).
"Saya bersama Pangdam sepakat berkomitmen, produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap dan akan kami tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refiner," kata Rachmad.
Ia juga menegaskan selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Muba, khususnya di wilayah Polda Sumsel, pihaknya serta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.
"Secara bertahap, kami juga akan menindak yang di hulunya," tegas Rachmad.
Menurut Rachmad, diperkirakan jumlah sumur rakyat mencapai 10.000 buah. Hal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat. Hal tersebut hendaknya diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan.
"Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga. Namun tetap aturan tidak boleh dilanggar. Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan," paparnya.
Rachmad juga mengatakan pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Sebab sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan.
"Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008, jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal," tutupnya.
(sun/mud)