Polda Sumsel Sita Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Diamankan

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Sita Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Diamankan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 17 Mei 2024 08:01 WIB
Proses pelepasan Benih Bening Lobster ke alam liar di Pantai Klara provinsi Lampung.
Foto: Proses pelepasan benih bening lobster di Pantai Klara Provinsi Lampung. (Dok Ditkrimsus Polda Sumsel)
Palembang -

Polda Sumsel berhasil menggagalkan tindak pidana perikanan terkait penyeludupan benih lobster senilai Rp 15,9 miliar di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Ada 2 pelaku yang berasal dari Kaur, Provinsi Bengkulu diamankan terkait hal tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto mengatakan kejadian bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa benih lobster hendak melintas menuju Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Iya petugas kita dari Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus di bidang perikanan yakni, peredaran hewan yang dilindungi jenis benih bening lobster ilegal," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, tim berhasil melihat satu unit mobil jenis pick up merk Suzuki Carry warna hitam dengan muatan barang ditutup terpal warna biru melintas di Jalan Lintas Tanjung Api-Api. Mobil tersebut dikendarai oleh Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28) yang berasal dari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan.

"Saat penangkapan didapati 16 kotak styrofoam yang berisi benih lobster senilai Rp 15,9 miliar jenis pasir dan mutiara dari dalam mobil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah berhasil diamankan, barang bukti sebanyak 106.400 ekor benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan di Pantai Klara Provinsi Lampung pada Rabu (15/5/2024) malam.

"Iya karena barang bukti ini makhluk hidup jadi langsung kita lepasliarkan di Lampung," ujarnya.

Selain benih lobster, pihaknya pun mengamankan satu unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam, 16 kotak styrofoam, dan dua unit handphone.

Kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1).




(dai/dai)


Hide Ads