Sebanyak 10 orang penyelundup benih lobster senilai Rp 35,5 miliar ke Singapura ditahan polisi. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut.
Adapun identitas tersangka tersebut inisial SD, UT, GP, MS, IF, SR, JH, AB pemilik rumah, SS dan RA sopir truk. Mereka berasal dari Banten dan Bangka.
"Dari penangkapan ini, 10 orang yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 2 di antaranya sopir truk," ujar Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing, Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat dengan pasal 92 Jo, pasal 26 undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang pasal 11 tentang undang-undang cipta kerja pasal 92 Jo pasal 26.
"Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," sebutnya.
Kasus penyelundupan benih lobster tersebut terungkap pada Kamis (16/5/2014) pukul 03.36 WIB, di Gudang Transit Lobster di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Dari penggagalan penyelundupan itu, polisi mengamankan 177.600 ekor benih lobster. Benih ini dibawa dari Karawang, Jawa Barat dan akan diselundupkan ke Singapura.
"Baby lobster diangkut menggunakan mobil truk dari luar pulau bangka (Kerawang Jawa Barat). Bangka dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum diselundupkan ke Singapura," tegas Kapolda.
(dai/dai)