Sebanyak 37 boks benih lobster senilai Rp 35,5 miliar diamankan polisi di Pulau Bangka. Benih lobster asal Jawa Barat tersebut akan diselundupkan ke Singapura.
Dalam 37 boks tersebut terdapat 177.600 benih lobster. Selain benih lobster, polisi juga menangkap 10 orang dan telah menjadi tersangka. Dua di antaranya adalah sopir truk.
Identitas para tersangka yakni SD, UT, GP, MS, IF, SR, JH, AB pemilik rumah, SS dan RA sopir truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baby lobster diangkut menggunakan mobil truk dari luar Pulau Bangka. Diperkirakan dari Pelabuhan Ratu dan Kerawang, Jawa Barat," jelas Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing, Kamis (16/5/2024),
Upaya penyelundupan benih lobster itu sudah terdeteksi sebelumnya. Awalnya polisi menerima informasi ada benih lobster yang akan diselundupkan ke Singapura pada Senin (13/5/2024).
Ditpolairud Polda Babel melakukan penyelidikan di wilayah perairan Belinyu, Kabupaten Bangka. Benih itu ternyata telah turun dari kapal dan dibawa ke gudang di Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang Belinyu.
"Kamis (16/5/2024) pukul 03.36 WIB, tim gabungan menindak (menggerebek) gudang tersebut. Anggota menemukan 37 boks berisikan benih lobster," ungkap Tornagogo.
Benih lobster tersebut baru dibongkar dari mobil truk pengangkut. Rumah kontrakan itu disewa dan dijadikan sebagai gudang transit penyegaran benih lobster sebelum diselundupkan ke Singapura.
Di sana juga terdapat enam kolam besar untuk menyegarkan benih. "Dari penangkapan ini, sepuluh orang yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya sopir truk," paparnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo, Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Pasal 11 tentang Undang-undang Cipta Kerja Pasal 92 Jo Pasal 26.
Tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1.5 miliar. Diperkirakan kerugian negara dari praktik ilegal ini sebesar Rp 35,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya truk, mobil Avanza, mobil APV, 10 HP, 3 kulkas berisi batu es dalam botol dan laptop Lenovo.
Kemudian catatan nota bongkar, nota rental mobil, 2 tabung oksigen besar, 4 unit aerator besar, 6 unit tabung oksigen kecil, 37 boks sterofoam, 1 pasang plat nomor, 7 unit pompa celup dan 3 kantong besar berisi plastik bungkus benih lobster.
(sun/des)