Selebgram Adelia Putri Salma yang terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama divonis hukuman 5 tahun penjara. Usai mendengar putusan itu, Adelia mengaku masih pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan untuk istri dari pengendali narkoba jaringan lapas Khadafi ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Dalam amar putusannya, Lingga menilai Adelia terbukti bersalah karena menyimpan dan memiliki harta kekayaan yang berasal dari narkoba yang dijual oleh suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika," katanya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).
"Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 1 bulan penjara," lanjut Lingga.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Adelia kemudian diminta untuk duduk kembali. Dia pun tak kuasa menahan tangis atas keputusan tersebut.
Meski begitu atas keputusan ini, Adelia menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Adelia.
Perlu diketahui, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Bandar Lampung rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis (28/3/2024) lalu. Eka menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," tegas Eka.
Menurut dia, istri dari Kadafi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.
"Juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan," lanjut Eka.
(csb/csb)