Edi (26), pembacok terhadap Endah Novita Sari (29), warga Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya diringkus polisi setelah buron sebulan. Petugas terpaksa menembak pelaku karena melawan ketika akan ditangkap.
Peristiwa pembacokan yang dialami korban terjadi di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu (27/4/2024). Saat itu Endah dibacok Edi ketika sedang berbaring di ruang tamu. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, termasuk jari tangan kiri putus.
"Benar, pelaku penganiayaan seorang warga di Desa Air Mesu sudah diamankan setelah sempat buron. Pelaku bernama Edi, dan sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel AKBP M Iqbal Surbakti dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, kata dia, diringkus ketika melintas di Jalan Depati Hamzah Air Hitam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (13/5/2024). Ketika diminta menunjukan barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri hingga akhirnya ditembak.
"Diamankan pukul 12.30 WIB di Jalan Depati Hamzah Air Hitam. Kemudian, pada saat sedang mencari barang bukti, tersangka berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan pembacokan terhadap Indah. Motifnya adalah sakit hati kepada keluarga korban. Polisi tak menyebutkan masalah tersebut hingga menimbulkan dendam pribadi.
"Hasil interogasi, tersangka Edi ternyata menaruh dendam pribadi dengan keluarga korban," ujarnya.
Iqbal menambahkan, dari catatan polisi pelaku merupakan residivis atau pernah di penjara. Edi tersandung kasus narkoba pada 2028.
"Pelaku ini residivis dua kali, terakhir terkait kasus pengancaman pada 2022, baru bebas dari lapas," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi belum menemukan barang bukti sajam jenis parang dan baju yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut telah dibuang ke bawah Jembatan Emas, diduga telah hanyut. Saat ini polisi hanya mengantongi baju korban.
Kronologi Awal Kasus
Iqbal mengatakan, peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah korban. Kata dia, modus pelaku melakukan penganiayaan berat (anirat) dengan cara memanfaatkan situasi rumah sepi.
"Korban saat itu sedang di rumah (baring sambil main Handphone), kondisi pintu terbuka. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dan masuk ke rumah," katanya.
Pelaku masuk membawa sebilah parang panjang. Dalam kondisi korban lengah itu, palaku langsung membacok korban.
"Kemudian, pelaku langsung melakukan penganiayaan (membacok korban). Akibatnya korban mengalami putus jari tangan kiri, luka sabetan senjata tajam (sajam) di paha kiri dan pinggang sebelah kiri," jelasnya.
Saat kejadian, korban yang saat itu sendirian berteriak meminta pertolongan. Tetangga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi TKP. Saat itu, korban telah bersimbah darah.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit Siloam Pangkalpinang untuk mendapat perawatan. Sedangkan keluarga langsung melapor ke Polsek Pangkalan Baru, Polresta Pangkalpinang.
(csb/csb)