Sepupu gadis 15 tahun di Bangka, berinisial SP (19) mengaku telah berhubungan badan dengan korban sejak Desember 2023 hingga April 2024. Aksi itu telah dilakukan berulang kali. Lalu bagaimana awalnya?
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani menceritakan awal mula SP memperkosa sepupunya. Kejadian itu berawal pelaku mengajak korban untuk minuman keras. Setelah itu dirayu hingga terjadilah pemerkosaan tersebut.
"Tidak ada iming-iming, cuma diajak minum alkohol (miras), kemudian dirayu untuk berhubungan badan (di bawah pengaruh miras korban menuruti). Aksi tersebut telah dilakukan beberapa kali sejak Desember 2024," katanya dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, tepatnya pada April 2024, Kemudian korban ini diajak nongkrong oleh SP, di sana korban dan SP mabuk. SP meminta berhubungan badan di wc sekolah, aksi mereka terpergok 2 rekan SP, yakni TD dan RV yang sudah ditetapkan polisi jadi tersangka.
"Saat itu, keduanya kepergok sedang berhubungan badan oleh 2 tersangka lain (TD-RV), sehingga mereka ini juga turut melakukan," ungkapnya.
Sejak kepergok berhubungan suami istri di wc sekolah pada Maret 2024, korban pun diperkosa 6 pelaku lainnya. Adapun enam tersangka yakni berinisial ER (26), BD (30), dan WK (20). Lalu, TD (26), RV (20) dan RD (22), warga Kecamatan Riau Silip.
Kepada polisi, kata Ogan, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah memperkosa korban. Aksi itu dilakukan sejak Maret hingga April 2024.
"Mereka semua mengakui memang ada melakukan persetubuhan terhadap korban. Enam tersangka lain ini melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Maret-April 2024," jelasnya.
Ogan menjelaskan, ada 5 lokasi yang digunakan para pelaku untuk menyetubuhi korban yakni di rumah kosong tak jauh dari lokasi nongkrong, kawasan pembuangan sampah, kosan, wc sekolah dan terakhir di mobil.
Saat pemerkosaan terjadi, Ogan menyebut tidak ada ancaman dari para tersangka. Aksi itu dilakukan karena bujuk rayu, bahkan ada yang mengajak korban untuk mabuk terlebih dahulu.
"Tidak selalu di bawah ancaman, kebanyakan dari kejadian ini dari bujuk rayu si pelaku. Ada beberapa kali memang diajak mabuk, dari 5 TKP itu, 3 di antaranya diajak mabuk," jelasnya.
Dia mengatakan aksi yang dilakukan oleh 6 pelaku ini ada yang tidak diketahui oleh SP. Aksi itu dilakukan dengan bujuk rayu.
"Jadi tersangka-tersangka ini melakukan ada yang tanpa sepengetahuan SP. Jadi pelaku lain itu melakukan hubungan dengan korban atas ajakan (bujuk rayu) dia (pelaku) sendiri," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Ogan, awalnya korban mengaku diperkosa secara bergilir oleh para pelaku. Namun, setelah pelaku berhasil ditangkap pemerkosaan itu ternyata terjadi di beberapa tempat.
"Jadi BAP awal memang pengakuan korban ini (diperkosa) digilir, tetapi setelah kita ambil keterangan pelaku mereka tidak ada melakukan (pemerkosaan). Kemudian kita lakukan BAP ulang terhadap korban ternyata yang ada beberapa tempat (kejadian)," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi pun tidak menjerat para tersangka dengan pasal pemerkosaan. Mereka dijerat pasal persetubuhan.
"Setelah diambil keterangan dari korban, para saksi dan tersangka, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Ogan menjelaskan, alasan pihaknya tidak menjerat para pelaku dengan pasal pemerkosaan karena tidak ada kekerasan dan ancaman saat peristiwa itu terjadi.
"Alasan kenapa tidak diterapkan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, karena dari keterangan korban dan para tersangka memang tidak ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban pada saat kejadian," jelasnya.
Akibat perbuatanya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(csb/csb)