Eks Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Erzaldi mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait proses izin pemanfaatan hutan produksi yang tengah diusut tersebut.
Pantauan detikSumbagsel di Kantor Kejati Babel, Erzaldi diperiksa penyidik sejak pukul 14.00 WIB. Tepat pukul 17.00 WIB, dia keluar izin untuk menunaikan salat Asar. Sebelum melaksanakan salat, dia menyempatkan diri menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait pemanggilannya tersebut.
"(Diperiksa) tentang bagaimana proses pemberian izin (pemanfaatan hutan produksi) kepada PT NKI di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka," ungkap Erzaldi di Kantor Kejati Babel, Senin (13/5/2024).
Erzaldi menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir tiga jam itu, ia dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Kata dia, pertanyaan masih dalam lingkup proses pemberian izin.
"Ade 20 pertanyaan (belum selesai), berkisar bagaimana proses pemberian izin itu, terus kami sampaikanlah cemana-cemana (bagaimana-bagaimana prosesnya)," jelasnya.
Pemanggilan ini sendiri merupakan kali kedua Erzaldi diperiksa penyidik Kejati Bangka Belitung. Ia kembali diperiksa terkait izin pemanfaatan hutan produksi seluas 1.500 hektare di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
Izin lahan ini dikeluarkan Erzaldi pada tahun 2018 saat masih menjabat Gubernur, dan izin itu atas nama PT Narina Keisha Imani. Peruntukannya untuk penanaman pohon pisang. Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan di luar izin, yakni untuk menanam sawit.
"Di mata hukum kita semua sama, sebagai WNI yang baik saya akan hadir (jika dipanggil). Kita hadir untuk menjawab apa yang ditanyakan (ikuti prosedur)," tegasnya.
Erzaldi selesai diperiksa penyidik pukul 18.30 WIB. Terkait kasus ini, penyidik belum menetapkan satu tersangka pun.
(dai/dai)