Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Ketua DPD Partai Gerindra Babel mengaku ditanya 3 pertanyaan terkait izin pemanfaatan kawasan hutan produksi di Kabupaten Bangka.
"Ada tiga pertanyaan, untuk lebih jelasnya nanti tanya penyidik," ujar Erzaldi di Kantor Kejati Bangka Beltung, Kamis (28/3/2024).
Erzaldi menjelaskan, permintaan keterangan oleh Penyidik Pidsus itu di antaranya adalah terkait izin yang dikeluarkan ketika dirinya menjabat Gubernur Babel periode 2017-2022. Kawasan hutan yang dimaksud adalah kawasan hutan produksi di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, ingin mengklarifikasi terhadap izin kerja sama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan di Desa Kota Waringin. Izinnya kami keluarkan di atas tanah yang masih berstatus kawasan hutan produksi," kata dia.
Untuk hutan produksi di desa tersebut luasnya mencapai 1.500 hektare. Erzaldi menegaskan izin yang dikeluarkan adalah untuk penanaman pohon pisang.
Namun ia mengaku tak mengetahui jalannya pemanfaatan lahan tersebut. Erzaldi pun tak memungkiri diduga lahan yang dia izinkan itu disalahgunakan.
"Diduga (lahan) ada disalahgunakan, begitu. Tapi memang izinnya mau menanam pisang, luasnya 1.500 hektare. Saya hanya memberi izin (menanam pisang). Saya tidak tahu, (kalau) tiba-tiba sudah ditanam sawit, tahu-tahu ada beberapa PT (perusahaan) tumbang tindih izinnya, saya tidak tahu," jelasnya.
Hingga saat ini, Kejati Babel belum memberikan keterangan terkait kasus yang tengah ditangani.
(dai/dai)