Polisi terus menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala Madrasah Aliyah (MA) di Tanjung Jabung Barat, Jambi, berinisial AR (40). Dari pemeriksaan korban, pelecehan itu ternyata dilakukan dengan modus setoran hafalan surat pendek.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan sejauh ini dari hasil penyelidikan ada 7 orang siswi yang menjadi korbannya. Dugaan pelecehan itu terjadi saat korban menyetor hafalan surat pendek
"Dari keterangan korban, jadi mereka setiap hari itu menyetor surat pendek. Untuk laki-laki dipanggil setiap menyetor itu 2 orang, kalau perempuan itu dipanggil satu orang," ujar Agung, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diduga sengaja memanggil siswinya satu persatu untuk melancarkan aksi bejatnya."Pelecehan itu dengan mencium kening, mencium bibir, dan memegang bagian dada dari siswi tersebut," tambah Agung.
Agung menjelaskan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi dari kasus dugaan pelecehan itu baik dari pihak korban maupun pihak desa.
"Sejauh ini kami sudah periksa sejumlah saksi 7 orang korban, 5 wali dari korban, sekdes, hingga kepala desa," bebernya.
Agung menambahkan bahwa pihaknya telah 2 kali memanggil Kepala MA itu untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, AR tidak mengindahkan pemanggilan. Bahkan AR telah meninggalkan rumahnya.
"Kita telah melakukan 2 pemanggilan terlapor, belum bisa datang. Kita sudah dapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat. Kita akan terbitkan surat perintah membawa dan lengkapi surat dari kepala desa setempat untuk kita terbitkan DPO," ungkapnya.
Sebelum dilaporkan ke polisi, kasus ini sempat didamaikan dengan surat pernyataan yang dibuat Kepala MA tersebut. Di mana dalam surat pernyataan itu Kepala MA tersebut berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya mesumnya itu.
Adapun isi surat penyataan itu, di poin pertama dia berjanji agar tidak mengulangi perbuatan yang sama selama-lamanya. Kedua, apabila mengulangi dirinya siap disanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan siap dituntut di meja hukum.
"Demikianlah pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," tulis di akhir surat pernyataan itu, dikutip Sabtu (20/4/2024)
Namun, kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Tanjab Barat pada Minggu (21/4/2024). Laporan korban teregister dengan nomor : LP/B-45/IV/2024/SPKT/Polres Tanjung Jabung Barat/Polda Jambi.
(mud/mud)