Siswi korban pelecehan AR (40), Kepala Madrasah Aliyah di Tanjung Jabung Barat, Jambi, akhirnya membuat laporan ke polisi. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan tersebut.
Sejumlah korban melapor dugaan pelecehan itu ke Mapolres Tanjab Barat, pada Minggu (21/4/2024). Korban turut didampingi orang tuanya saat melaporkan kasus tersebut.
Laporan korban teregister dengan nomor : LP/B-45/IV/2024/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/POLDA JAMBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, pihaknya tengah mendalami keterangan korban terkait peristiwa yang dialaminya.
"Laporan sudah masuk, akan kami selidiki dulu bagaimana jalan ceritanya, bagaimana kronologi kasus ini," kata Agung saat dikonfirmasi Minggu (21/4/2024) malam.
Saat ini pihaknya juga tengah mendalami keterangan saksi dan alat bukti yang ada. Dia berharap proses ini berjalan lancar dan sebagaimana mestinya.
"Saat ini dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Tanjab Barat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Kepala Madrasah Aliyah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, berinisial AR (40) diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah siswinya. Mirisnya, aksi tak terpuji itu dilakukan oknum Kepala Madrasah di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumbagsel, ada 7 siswi yang diduga menjadi korban Kepala Madrasah tersebut. Kepala Madrasah itu diduga telah mencium dan memeluk para siswinya.
Kasus ini heboh setelah beredarnya surat pernyataan damai yang dibuat kepsek tersebut agar tidak mengulangi lagi perbuatannya mesumnya itu.
Adapun isi surat penyataan itu, di poin pertama kepsek berjanji agar tidak mengulangi perbuatan yang sama selama-lamanya. Kedua, apabila mengulangi dirinya siap disanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan siap dituntut di meja hukum.
"Demikianlah pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," tulis di akhir surat pernyataan itu, dikutip Sabtu (20/4/2024).
(csb/csb)