Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Truk yang Bawa 8 Ton Pasir Timah Ilegal

Bangka Belitung

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Truk yang Bawa 8 Ton Pasir Timah Ilegal

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 12 Mei 2024 19:00 WIB
Sopir dan kernet yang bawa truk muatan pasir timah ilegal diamankan polisi.
Sopir dan kernet yang bawa truk muatan pasir timah ilegal diamankan polisi. (Foto: Polda Babel)
Bangka Tengah -

Polisi menetapkan tiga orang tersangka truk yang membawa 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung (Babel). Saat ini, mereka sudah ditahan di Mapolda Babel.

Ketiga tersangka itu berinisial SA (35) dan kernetnya YA (50), warga Kecamatan Simpang Rimba dan Katis, Bangka Selatan (Basel). Kemudian, pemilk pasir timah inisial SU alias Lew.

"Sudah (ditetapkan tersangka semua)," ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Minggu (12/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 161 Undang-undang (UU) No 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kronologi Penangkapan

Jojo Sutarjo menceritakan penangkapan truk bernopol BN 8211 VB, berawal dari anggota menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (10/5/2024) pukul 20.00 WIB.

"Kita mendapat informasi, bahwasanya adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit mobil truk mitsubishi warna kuning. Lokasinya di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Basel," jelasnya.

Mendapata laporan itu, Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Sabtu (11/5), tim menyergap mobil itu saat melintas di tempta kejadian perkara.

Saat dicek, ternyata benar mobil truk ini mengangkut 154 karung pasir timah dengan berat 8 ton. Polisi meminta kelengkapan dokumen, karena tak bisa menunjukan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Babel.

"Tim berhasil mengamankan 2 pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah tersebut, inisial SA (35) dan kernetnya YA (50), (tidak bisa menujukan surat) pelaku langsung digiring ke Mapolda," ujarnya.

Polisi melakukan pengembangan, ratusan karung timah ini ternyata dibawa dari Kabupaten Bangka Seletan. Pemiliknya adalah SU alias Lew warga Simpang Rimba, Basel. Polisi bergerak dan meringkus Lew.

"Pemilik (pasir timah) diamankan terpisah, SU ditangkap di rumahnya di hari yang sama pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus timah 8 ton tersebut. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolda Bangka Belitung.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads