Truk Bermuatan 8 Ton Pasir Timah Ilegal Diamankan Polisi, 3 Orang Ditangkap

Bangka Belitung

Truk Bermuatan 8 Ton Pasir Timah Ilegal Diamankan Polisi, 3 Orang Ditangkap

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 12 Mei 2024 16:30 WIB
Sopir dan kernet yang bawa truk muatan pasir timah ilegal diamankan polisi.
Sopir dan kernet truk yang bawa pasir timah ilegal saat diamankan polisi. (Foto: Polda Babel)
Bangka Tengah -

Truk bermuatan 8 ton pasir timah ilegal dengan nomor polisi BN 8211 VB, diamankan Polda Bangka Belitung (Babel). Dari penangkapan itu, petugas menangkap 3 orang pelaku.

Adapun 3 orang yang diamankan yakni sopir berinisial SA (35), kernetnya YA (50), warga Kecamatan Simpang Rimba dan Katis, Bangka Selatan (Basel) dan diduga pemilik pasir timag SU alias Lew.

"Truk itu berisikan 8 ton pasir timah (diduga) ilegal, yang dikemas dalam 154 karung," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Minggu (12/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jojo menjelaskan, truk timah ilegal itu diamankan pada Sabtu (11/5/2024) pukul 05.15 WIB, dari informasi masyarakat. Mobil truk disergap di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Simpangkatis, Bangka Tengah (Bateng).

"Ada 3 orang yang kita amankan, mereka adalah sopir dan kernet truk, termasuk pemilik pasir timah (diduga) ilegal inisial SU alias Lew," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kata Jojo, SU diamankan berkat informasi dari kedua pelaku yang diamankan terlebih dulu bersama barang bukti 8 ton timah. Dia diamankan di kediamannya di Simpang Rimba.

"Pemilik (pasir timah ilegal) diamankan terpisah, SU ditangkap di rumahnya di hari yang sama pukul 12.00 WIB. Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pasir timah ini ternyata ditambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah. Kolektor ini membeli pasir timah itu dari para penambang liar di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Basel.

Akibat perbuatan mereka, polisi menjerat dengan pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020, Tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads