Fiki Harman Malawa (20) warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, menjadi tersangka usai membunuh pelaku yang membegal dirinya. Dari hasil pemeriksaan polisi, Fiki memang korban pembegalan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah mendapat keterangan Fiki yang mengaku menjadi korban, pihaknya langsung memberikan asistensi perkara. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Fiki memang benar korban dari aksi pembegalan yang saat itu melindungi dirinya.
Andri menerangkan dari serangkaian pemeriksaan saksi, dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa Fiki saat kejadian itu dipalak oleh dua orang yang saat ini berstatus korban, yakni Muhammad Edo (19) yang meninggal dunia dibacok Fiki dan Hardi Al Akbar (24) yang sempat kritis juga dibacok Fiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Fakta pertama yang kami temukan sebelum kejadian penganiayaan, kami mendapatkan bukti bahwa kedua korban ini melakukan pemalakan terhadap saudara FH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andri, Minggu (12/5/2024).
Dia menjelaskan bukti terjadinya aksi pemalakan yang dilakukan Edo dan Hardi dikuatkan juga dengan adanya chattingan di antara mereka sebelum melakukan aksi pemalakan tersebut.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap H (Hardi) yang menjadi korban penganiayaan dan juga dibuktikan dari chatting antara saudara E (Edo) korban meninggal dunia. Jadi fakta ini tidak terbantahkan," ujarnya.
Saat pemalakan itu, kata Andri, Edo dan Hardi meminta uang kepada Fiki yang saat itu tengah berboncengan motor dengan adiknya LH (16). Karena tidak ada uang, mereka kemudian mengambil handphone Fiki.
Handphone itu ternyata sudah berpindah tangan ke Hardi yang memalak Fiki. Handphone ditemukan oleh perawat klinik di ruang perawatan Hardi.
"Fakta kedua, dari kejadian pemalakan itu yang dicari adalah uang namun karena tidak ditemukan uang, sehingga handphone saudara FH (Fiki Harman) diambil oleh korban. Handphone itu sudah berpindah dan ditemukan di klinik dari saudara H (Hardi)," jelasnya.
Saat aksi pemalakan itu, lanjutnya, antara Fiki dan Edo bersama Hardi sempat terjadi duel. Saat itu, Edo memukuli LH yang merupakan adik Fiki. Hal itu membuat Fiki kesal dengan melakukan perlawanan.
Selanjutnya, Edo mengeluarkan senjata tajam yang disimpan di pinggang kanannya dan langsung mengayunkan ke leher Fiki. Namun, ayunan sajam itu berhasil ditangkis sehingga menyebabkan telapak tangan kiri Fiki terluka.
Fiki kemudian menerjang Edo hingga terjatuh. Lalu, dia mengambil sajam yang digunakannya untuk berkebun di dalam jok motor.
"Saat itu saudara FH menusukkan pisau ke perut saudara E," ujarnya.
Edo langsung tak berdaya. Sedangkan Hardi masih terus melakukan perlawanan. Hal itu membuat Fiki menusukkan pisaunya ke rusuk kiri Hardi.
"Kemudian saudara H memibta bantuan temannya dan FH bersama adiknya kabur meninggalkan lokasi," jelasnya.
Polisi Terapkan Pasal Pembelaan
Andri menyebut dalam kasus ini pihaknya akan menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki. Dalam hal ini, Fiki awalnya diterapkan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut. Namun, kepastian itu akan dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan pada Senin (13/5/2024).
"Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji. Kita akan gelarkan di Polda Jambi Senin (13/5) besok," ungkapnya.
(csb/csb)