Fiki Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Polisi Dalami Pengakuan Pelaku

Jambi

Fiki Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Polisi Dalami Pengakuan Pelaku

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 05 Mei 2024 10:30 WIB
Pria di Tanjab Barat jadi tersangka usai membunuh begal.
Pria di Tanjab Barat jadi tersangka usai membunuh begal. (Foto: Istimewa)
Tanjung Jabung Barat -

Fikiharman Malawa (20) warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, menjadi tersangka usai membunuh pelaku yang membegal dirinya. Kepada polisi, dia mengaku membunuh karena membela diri.

Peristiwa itu terjadi di Jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjab Barat, pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam peristiwa satu orang yang disebut begal atas nama Muhammad Edo (19) meninggal dunia akibat luka bacok oleh Fiki, dan temannya Hadi Al Akbar (24), masih kritis dalam perawatan klinik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki mengatakan berdasarkan keterangan tersangka sementara dia melakukan pembunuhan terhadap korban karena berniat membela diri. Namun polisi masih akan mendalami keterangan tersangka dengan barang bukti dan saksi yang ada.

"Masih kita dalami motifnya. Itu baru berdasarkan keterangan tersangka. Masih proses pemeriksaan saksi," ujarnya, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Agung, berdasarkan keterangan tersangka, saat itu sekitar pukul 16.00 WIB dirinya keluar dari rumah bersama adiknya LH untuk mengambil gaji ke PT Bukit Kausar. Kemudian, dia dan adiknya singgah di rumah makan dekat Simpang STU sekitar pukul 22.00 WIB.

Usai makan, dia bersama adiknya melanjutkan perjalanan menuju pulang ke rumah. Namun, tak lama kemudian mereka dihadang dua pelaku.

Dari keterangan Fiki, lanjutnya, kedua pelaku ini berusaha meminta uang dari korban dan dijawab tidak ada. Edo dan Hardi tak percaya. Mereka kemudian memukul kepala Fiki dari belakang.

"Terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban," katanya.

Edo dan Hardi kemudian menggeledah badan Fiki dan mengambil handphone miliknya. Saat itu, kedua pelaku juga memukuli adik korban sehingga Fiki bereaksi dan terjadi pergumulan.

Di tengah perkelahian, tiba-tiba Edo langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk ke arah leher sebelah kanan Fiki namun berhasil ditangkis.

"Demi pembelaan diri, pelaku (Fiki) berhasil menangkis sebanyak dua kali dan menendang perut korban (Edo), sehingga terjatuh dan terduduk," jelasnya.

Fiki kemudian membuka jok motor miliknya dan mengambil sebilah pisau yang biasa digunakannya untuk bekerja sehari-hari. Dia kemudian membacok Edo sebanyak satu kali ke bagian perut.

"Dia kemudian balik badan mengayunkan tangan ke korban 2 (Hardi) hingga mengenai pinggang sebelah kiri," ujarnya.

Setelah dibacok, Hardi berlari ke memanggil kawan-kawannya. Sedangkan Fiki dan adiknya melarikan diri.

Fiki dan adiknya kemudian menemui kerabatnya di area kebun sawit PT DAS. Dia menceritakan kejadian itu dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Ulu.

"Tim kita dari Polres Tanjab Barat bersama unit Tungkal Ulu langsung menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku," ungkapnya.

Agung mengatakan meski pengakuan tersangka itu menjadi korban begal pihaknya tak bisa percaya begitu saja. Pihaknya masih mendalami keterangan saksi.

Namun, jika memang karena membela diri pihaknya akan menggelar kasus ini bersama jaksa untuk tindak lanjutnya ke depan.

"Kita akan gelarkan dulu bersama jaksa (jika benar korban begal). Setelah alat bukti lengkap," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Fiki disangkakan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.




(csb/csb)


Hide Ads