Sebanyak 5 remaja geng motor di Kota Jambi, kembali diamankan polisi. Mereka ditangkap saat anggota Patroli menerima adanya laporan masyarakat bahwa akan terjadi tawuran.
Kelimanya diamankan di kawasan Broni, Telanaipura, Kota Jambi, pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Identitasnya yakni Fajri (20), Andrea (18), Fikri (17), Adrian (20), dan Bima (18). Semuanya merupakan warga Kota Jambi.
Kasat Sabhara Polresta Jambi Kompol Denny Eko Saputra mengatakan para remaja itu diamankan oleh Tim Patroli Serigala Kota Polresta Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat melewati kawasan Broni, Telanaipura, Kota Jambi, tim menemukan sekelompok remaja yang diduga berandalan bermotor berjumlah sekitar 30 orang," katanya, Jumat (10/5/2024).
Tim Patroli langsung menuju lokasi. Saat di lokasi para remaja itu langsung kocar-kacir melarikan diri dan petugas berhasil mengamankan lima orang remaja beserta senjata tajam.
"Petugas berhasil mengamankan lima orang remaja beserta barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam. Selain itu petugas juga mengamankan 22 unit sepeda motor yang ditinggalkan para remaja tersebut," bebernya.
Setelah diamankan polisi, para remaja dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Telanaipura untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP M Ilham Habibie dari hasil pemeriksaan, awalnya ada dua kelompok berandalan bermotor yang akan melakukan aksi tawuran. Namun mereka belum sempat melakukan tawuran karena sudah terlebih dahulu dibubarkan oleh petugas.
"Hasil pemeriksaan kami, dari lima remaja yang diamankan, hanya satu remaja yang mengakui dari empat senjata tajam yang diamankan adalah miliknya," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan para remaja itu memiliki masing-masing geng yang juga aktif di media sosial. Geng itu di antaranya, kelompok Skip, Bakung23, Danau Mistergrazy Dog, AKBP, SRB, Jambi Mistery, dan Orketra, yang bergabung menjadi satu kelompok.
Kemudian, mereka rencananya menyerang kelompok gabungan dari Squad Warning, Bas Family, Rohu, Rose 23 Independent, Timur Mistery, TIP, dan PTK20.
"Motif mereka ini saling gengsi-gengsian. Jadi mereka masing-masing kelompok dari media sosial saling komen menjatuhkan yang lain sehingga bertemu untuk saling menyerang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(dai/dai)