Polisi akhirnya menetapkan dua remaja menjadi tersangka dalam peristiwa tawuran di Teluk Betung Selatan pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Kedua remaja yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AAP (17) dan ERMP (19).
Diketahui, dalam peristiwa tersebut seorang pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili tewas setelah mengalami beberapa luka bacokan di antaranya wajahnya.
Dalam peristiwa ini, Polsek Teluk Betung Selatan dan Polresta Bandar Lampung sebelumnya telah mengamankan 14 remaja yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya dua remaja yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam tawuran antadua kelompok tersebut.
"Benar, ada 2 dari 14 remaja yang telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (5/4/2024).
Saat ini, kata dia, keduanya masih dilakukan pemeriksaan bersama beberapa orang lainnya yang telah diamankan.
"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus tawuran ini, polisi berhasil menyita 3 senjata tajam dari 14 remaja yang diamankan.
"Ada 3 senjata tajam dari 14 orang yang kami amankan. Senjata tajam ini sebagai barang bukti dalam peristiwa tersebut," Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Minggu.
(csb/csb)