Peran 2 Remaja Tersangka Tewasnya Pelajar Saat Tawuran di Lampung

Lampung

Peran 2 Remaja Tersangka Tewasnya Pelajar Saat Tawuran di Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 05 Mei 2024 21:30 WIB
Rizky Abdul Salam Al Qolili, tewas dengan luka bacokan pada wajah dan badannya.
Jenazah pelajar yang tewas dalam tawuran di Bandar Lampung (Foto: Dok. Polresta Bandar Lampung)
Bandar Lampung -

Dua remaja telah ditetapkan menjadi tersangka atas tewasnya pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili dalam tawuran yang terjadi pada Sabtu (4/5/2024) kemarin. Keduanya terbukti melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.

Dalam peristiwa ini, polisi juga mengungkapkan ada satu korban lainnya yang mengalami pembacokan oleh para pelaku. Saat ini korban atas nama Reno Surya Agustino (17) masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi menjelaskan peran kedua remaja yakni AAP (17) dan ERMP (19) yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tersangka AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," kata Dennis kepada detikSumbagsel, Minggu (5/5/2024).

"Sementara untuk tersangka ERMP ini dia yang melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ini menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dennis menerangkan, dua tersangka dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.

"Untuk tersangka AAP dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun," tuturnya.

"Tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun," tambahnya.




(mud/mud)


Hide Ads