SP (19), sepupu yang memperkosa gadis di Kabupaten Bangka ternyata memacari korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Hal itu terungkap setelah polisi kembali melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku.
"Berdasarkan pengakuan tersangka SP, dia ternyata berpacaran sama anak di bawah umur itu (korban). SP ini adalah sepupunya," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani kepada detikSumbagsel, Rabu (8/5/2024).
Ogan mengatakan, korban telah dianggap sebagai anak angkat dari orang tua tersangka SP. Namun, korban tak tinggal satu rumah keluarga angkatnya itu, termasuk dengan SP.
"(Korban) tidak tinggal bareng tersangka SP, maupun keluarganya. Korban selama ini tinggal masih bersama orang tuanya," katanya.
Dugaan kuat, pelaku melakukan persetubuhan dengan dasar suka sama suka dengan dibalut hubungan asmara atau pacaran. Kepada polisi, SP mengakui telah menyetubuhi korban di tiga lokasi yang berbeda secara berulang-ulang.
"Kalau berhubungan (badan) di rumah SP, pengakuannya tidak pernah. Tapi SP mengaku telah berhubungan beberapa kali di tiga tempat," ujarnya.
Lokasi yang dimaksud itu berada di wilayah Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Di antaranya, di Pondok KD Mentok, Depan Kantor SMP 2 Riau Silip dan Warung Kosong KD Mentok.
"Setiap aksinya itu, korban selalu diajak minum alkohol lebih dulu. Kemudian, di bawah pengaruh miras korban diajak berhubungan suami istri," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 7 pemuda asal Riau Silip jadi tersangka. Keenam tersangka berinisial ER (26), BD (30), dan WK (20). Lalu, TD (26), RV (20) dan RD (22), warga Kecamatan Riau Silip hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Berdasarkan pengakuan korban, 7 pria ini yang melakukan berhubungan badan dengan dia (korban). Belum ada penambahan tersangka baru," ujarnya.
(csb/csb)