Tiga konten kreator yang menggarap film pendek berjudul 'Guru Tugas' ditangkap anggota Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Film yang dibuat konten kreator tersebut dinilai meresahkan dan diduga mengandung unsur SARA dan asusila. Film ini pun mendapat kecaman banyak pihak.
Dilansir detikJatim, ketiga konten kreator itu berinisial Y, pemilik akun Akeloy Production yang mengunggah film. Sedangkan A dan S adalah pemeran film pendek tersebut. Ketiganya diamankan di Bangkalan, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan ketiganya diamankan setelah video yang diunggah tersebut mendapat kecaman. Dari sana, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim langsung menangkap ketiganya untuk diperiksa lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (film tersebut) mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura, serta ulama dan kiai, sehingga hari ini Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada 3 orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," kata Dirmanto, Rabu (8/5/2024).
Dirmanto menjelaskan ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang yang diamankan. Masing-masing film berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2' yang diduga memuat unsur SARA dan asusila.
Ia menjelaskan film pendek itu menceritakan seorang guru dari Jember yang ditugaskan mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.
"Ceritanya, ada guru tugas dari Jember yang ditugaskan di Bangkalan. Saat pelaksanaan tugas, guru itu melakukan pelecehan pada santrinya. Terkait hal itu mendapat reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana," beber Dirmanto.
Menurut Dirmanto, meski telah diamankan namun status ketiganya masih sebagai saksi. Ini karena penyidik masih mendalami muatan unsur dalam film tersebut.
Tak hanya ketiga pelaku, polisi juga bakal meminta pendapat kepada para saksi ahli dari pakar hukum pidana hingga agama terkait apakah film yang dibuat mengandung pidana UU ITE atau tidak.
"Statusnya saat ini masih terperiksa ya, belum mengarah pada tersangka. Untuk motifnya yang jelas mencari viewer, dengan banyaknya viewer akan banyak keuntungan. Sampai saat ini masih diperiksa. Untuk pasal yang akan disangkakan masih didalami, yang jelas hanya unsur SARA dan UU ITE," tukasnya.
(dai/dai)