73 Pelaku Tawuran di Palembang Ditangkap, Sajam-Sarung Isi Batu Disita

Sumatera Selatan

73 Pelaku Tawuran di Palembang Ditangkap, Sajam-Sarung Isi Batu Disita

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 23 Mar 2024 22:30 WIB
Polrestabes Palembang merilis puluhan remaja yang hendak tawuran.
Polrestabes Palembang merilis puluhan remaja yang hendak tawuran. (Foto: Welly Jasrial Tanjung)
Palembag -

Polrestabes Palembang mengamankan 73 orang anak-anak dan dewasa yang diduga hendak melakukan tawuran. Dari tangan mereka, anggota mengamankan senjata tajam, petasan dan sarung yang berisikan batu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan puluhan orang yang diamanakn terdiri dari 45 orang laki-laki dewasa dan 28 orang remaja. Mereka ditangkap diduga hendak melakukan tawuran pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

"Kita tangkap anak-anak ini saat hendak melakukan tawuran pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB dan Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 00.06 WIB di kawasan Kertapati Kota Palembang," ujarnya, Sabtu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan para pelaku yang diduga hendak tawuran ini, disita dua senjata tajam (sajam) jenis pedang, empat buah petasan dan sejumlah sarung yang diisi batu.

"Untuk para pelaku yang ditangkap dan kedapatan membawa sajam kita kenakan dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan kurungan penjara di atas 5 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, untuk anak-anak yang tidak membawa senjata tajam akan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.

"Mereka yang tidak membawa sajam akan dibina di LPKS OI selama dua minggu ke depan untuk diberikan pembinaan oleh dinas sosial," jelasnya.



Pantauan detikSumbagsel di Polretabes Palembang, puluhan orang tua anak-anak tersebut terlihat menangis saat melihat anaknya ditangkap dan akan dibina ke LPKS, OI.

Namun, ada juga sejumlah orang tua yang senang melihat anaknya dikirim ke LPKS, OI karena mereka sudah lelah menasehati anaknya agar tidak keluar malam dan tidak tawuran.

Selain mengamankan puluhan remaja, polisi juga mengamankan satu deriken berwarna biru berisikan minuman jenis tuak. 25 kantong plastik berisikan minuman tuak, dan 10 botol miras.

"Kami juga mengamankan kendaraan roda 2 sebanyak 30 unit, yang di antaranya 16 kendaraan roda dua knalpot brong 14 kendaraan roda dua tanpa surat-surat. Dan 3 unit kendaraan roda empat yang merupakan knalpot brong," katanya.

"Untuk yang tidak ada surat menyurat dikenakan tilang, tapi kendaraan yang knalpot brong akan dikandangkan selama satu bulan dan bisa usai lebaran," sambungnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads