Polisi Ungkap Kendala Kasus Gadis di Banyuasin Diperkosa 10 Pria hingga Hamil

Sumatera Selatan

Polisi Ungkap Kendala Kasus Gadis di Banyuasin Diperkosa 10 Pria hingga Hamil

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 08 Mei 2024 22:00 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Edi Wahyono)
Banyuasin -

Sejumlah kendala ditemukan polisi dalam mengusut kasus pemerkosaan yang dialami gadis berinisial IN (23) diperkosa berkali-kali oleh 10 pria selama 8 bulan hingga hamil. Salah satu pelakunya diduga anak oknum camat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi.

"Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya, dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (8/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Anwar, Narto mengatakan sejauh ini sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini sudah ada lima saksi yang sudah memberikan keterangan," katanya.

ADVERTISEMENT

Kata Narto, 5 saksi yang diperiksa terdiri dua dari keluarga korban, tiga saksi lainnya merupakan terlapor dalam kasus tersebut.

"(Selain saksi dari keluarga korban) terlapor baru tiga yang dimintai keterangan," katanya.

Karena menurut keterangan kuasa hukum korban dalam laporan itu ada 10 pelaku termasuk satu anak oknum camat, sehingga masih ada 7 saksi terlapor lagi yang harus diperiksa polisi. Dan itu, saat ini menjadi kendala penyidik untuk dapat merampungkan kasus tersebut, meski kasus sudah berjalan dua bulan.

"Ini termasuk salah satu kendala, karena belum hadirnya saksi yang diperlukan keterangannya," jelasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar memastikan akan melakukan gelar perkara kasus gadis berinisial IN (23) diperkosa 10 pria selama 8 bulan hingga hamil. Salah satu pelaku diduga anak oknum camat. Hal itu dilakukan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Anwar mengatakan pihaknya belum dapat menetapkan tersangka di kasus tersebut, meski kasus sudah berjalan selama dua bulan. Hal itu karena status perkara masih ditingkat penyelidikan.

"Masih penyelidikan belum bisa penetapan tersangka," kata Kombes Anwar dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (8/5/2024).




(csb/csb)


Hide Ads