Provokator Perusakan Kantor Gubernur Jambi Ditetapkan Tersangka

Jambi

Provokator Perusakan Kantor Gubernur Jambi Ditetapkan Tersangka

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 06 Mei 2024 19:20 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Polisi kembali menetapkan satu tersangka perusakan Kantor Gubernur Jambi saat aksi demo sopir batu bara. Dia adalah H yang diduga menjadi provokator saat demo berlangsung hingga ricuh.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan H ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan keterangan 2 tersangka sebelumnya yang telah diamankan polisi.

"Berdasarkan keterangan 2 tersangka sebelumnya, pada tanggal 2 Mei lalu kami sudah menetapkan satu tersangka baru terkait perusakan dengan Pasal 170 juncto 55 KUHP," kata Andri, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

H sendiri belakangan diketahui merupakan sala satu pengurus dari KS Bara yang ikut demo di Kantor Gubernur Jambi pada Senin (22/1/2024) lalu. Sopir batu bara saat itu demo untuk meminta dibuka kembali operasional batu bara.

Andri mengatakan bahwa H memiliki peran sebagai provokator. H juga diketahui yang meneriaki provokasi menggunakan pengeras suara saat demo berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Perannya yang jelas ada di TKP. Karena dengan bukti dan keterangan tersangka sebelumnya dia salah satu yang memprovokasi sehingga terjadilah perusakan," ujarnya.

Meski jadi tersangka, H sendiri belum dilakukan penahanan. Andri menyebut di pekan ini, H baru akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.

"Minggu ini akan kita panggil kami sudah layangkan pemanggilannya dengan status sebagai tersangka dengan keterangan dan bukti yang kami miliki," terangnya.

Dia memastikan bahwa saat ini proses perkara perusakan Kantor Gubernur Jambi ini terus berlanjut jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku perusakan.

"Kita tidak berhenti di H ini saja. Akan kita minta pertanggungjawaban semua yang terlibat, sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait berkas 2 tersangka sebelumnya yang terlibat perusakan, SK (28) dan ARS (20), sudah memasuki tahap 1 dan diteliti oleh Jaksa.

"Berkas tersangka sebelumnya sudah tahap 1. Kita lihat nanti jawaban jaksa," pungkasnya.

Untuk diketahui, unjuk rasa sopir angkutan batu bara yang meminta dibuka kembali operasional batu bara di Kantor Gubernur Jambi berakhir ricuh, Senin (22/1/2024). Sejumlah kaca Kantor Gubernur Jambi pecah dilempari massa.

Atas kerusakan sejumlah fasilitas di kantor gubernur, Pemprov Jambi melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Kerugian atas pengrusakan fasilitas itu ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Rincian kerusakan kantor gubernur itu di antaranya, 137 keping kaca kantor, 30 unit lampu tembak, 25 unit lampu hias, 5 unit lampu gantung, 2 unit AC standing, 12 unit AC split, dan 2 unit kendaraan roda empat.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads