Diduga Kembali Halangi Kegiatan Pertambangan, 2 Orang-Alat Berat Diamankan

Sumatera Selatan

Diduga Kembali Halangi Kegiatan Pertambangan, 2 Orang-Alat Berat Diamankan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 06 Mei 2024 07:00 WIB
Situasi di PT GPU memanas diduga terjadi penghalangan kegiatan pertambangan.
Situasi di PT GPU memanas diduga terjadi penghalangan kegiatan pertambangan.(Foto: istimewa)
Palembang -

Kegiatan pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU) kembali mengalami gangguan dan penghadangan. Tindakan itu diduga dilakukan ratusan preman suruhan dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Penghalangan itu terjadi di PIT 1 Blok Jaya Desa Beringin Makmir II, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (1/5/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, ratusan orang itu menghentikan aktivitas pertambangan dengan memblokir alat berat perusahaan. Tindakan penghalangan terjadi hingga pukul 13.00 WIB, ketika oknum dari PT SKB menggunakan alat berat menghalangi akses jalan pertambangan.

Bahkan, lanjutnya, mereka diduga melakukan tindakan dengan mengancam membakar alat berat dan menembak operator PT GPU. Aksi penghalangan juga terjadi pada hari berikutnya, Kamis (2/5/2024).

Dalam prosesnya, 2 alat berat milik PT SKB yang menghalangi jalan hauling milik PT GPU sudah diamankan polisi untuk barang bukti tindakan pidana penghalang kegiatan pertambangan yang sah. Selain itu, 2 oknum dari PT SKB juga diamankan tim Mabes Polri.

Kata Sofhuan, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan secara resmi terkait dugaan tindak pidana penghalangan kegiatan tambang yang sah ke Mabes Polri dengan 3 LP.

"PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini termasuk dalam IUP-OP yang sah dan semua perizinan PT GPU masuk dalam wilayah Muratara," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2024).

Soal keabsahan tapal batas, kata dia, juga telah ditetapkan melalui Permendagri 76/2014. Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diuji melalui beberapa putusan judicial review Mahkamah Agung.

"Oleh karena itu, PT GPU di wilayah tersebut legal dan berdasarkan aturan yang berlaku," katanya.

Meski masih ada oknum yang menghalangi kegiatan pertambangan, pihaknya bersama kepolisian telah mengambil langkah hukum yang sesuai. Dirinya berharap ke depannya tidak ada lagi gangguan terhadap aktivitas pertambangan.

Sebelumya, proses hukum terhadap penghalangan kegiatan pertambangan telah ditetapkan 3 tersangka yakni Syatief Hidayat (52), M Akib Firdaus (50) dan Subandi (49). Ketiganya merupakam karyawan PT SKB. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, Jumat (5/4/2024) lalu dan proses tahap persidangan.




(csb/csb)


Hide Ads