Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka

Bangka Belitung

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 05 Mei 2024 16:30 WIB
kolektor bijih timah inisial HRD
Kolektor bijih timah inisial HRD (Foto: Dok Polda Babel)
Bangka -

Polisi menetapkan kolektor bijih timah inisial HRD, sebagai tersangka baru kasus tambang timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka. HRD jadi tersangka karena membeli pasir timah dari tambang timah ilegal tersebut.

Selain HRD, sebelumnya polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tambang timah ilegal di Sungai Buntu, Kecamatan Sungailiat. Ketua RT Agus (44), juga terseret dan jadi tersangka karena menjadi koordinator tambang timah ilegal.

"HRD berperan sebagai pembeli pasir timah dari lokasi tambang timah ilegal di kawasan Sungai Buntu Sungailiat. Dia adalah tersangka keempat belas dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Minggu (5/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jojo menegaskan, penetapan tersangka HRD setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk dari keterangan saksi dan tersangka lain. Setelah gelar perkara HRD ditetapkan tersangka, Jumat (3/5/2024) malam.

"Dari hasil gelar perkara, HRD terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu. Diduga sebagai pembeli pasir timah," tegas Jojo.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk 13 tersangka sebelumnya bernama Kamal, Sofian, Trimo dan Andi. Kemudian, Edi Musa, Nursalim, Makget, Joni, dan Ruslan, serta Agus ketua RT.

Selanjutnya, tiga orang panitia tambang ilegal yang menjadi tersangka Sumitro, Febby, dan Firada, warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung. Perannya sebagai penambang hingga kordinator lapangan di kawasan tersebut.

"Tersangka Hrd sudah kita tahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung," tambah Jojo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads