3 Tersangka Penghalang Kegiatan Tambang Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau

Sumatera Selatan

3 Tersangka Penghalang Kegiatan Tambang Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Apr 2024 09:30 WIB
Proses penyerahan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.
Proses penyerahan tersangka ke Kejari Lubuklinggau.(Foto: Istimewa)
Palembang -

Mabes Polri telah menangkap 1 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindakan menghalangi kegiatan pertambangan dan mengganggu operasi PT Gorby Putra Utama (GPU) di lokasi pertambangan di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Tersangka atas nama M Akib Firdaus (59) ditangkap Mabes Polri pada Kamis (04/04/2024). Ia ditangkap setelah sekian lama berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Tersangka kini telah diserahkan ke Kejari Lubuklinggau bersama 2 tersangka lainnya, Syarief Hidayat (53) dan Subandi (55) beserta barang bukti. Ketiganya merupakan karyawan PT SKB (Sentosa Kurnia Bahagia).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul sudah diserahkan oleh polisi ke Kejari Lubuklinggau. Saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan," ujar Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Pihaknya mengapresiasi kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami bersyukur karena laporan ini ditindaklanjuti polisi secara tuntas dan kami mengapresiasi pihak kepolisian. Terutama kepada Dittipidter Mabes Polri," tambahnya.

Pelimpahan berkas dan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 November 2023 Dittipidter Mabes Polri.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, karena lokusnya ada di Lubuklinggau. Kini para tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.

"Ketiganya (tersangka) sudah dilimpahkan. Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP. Setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan di lapas Lubuk Linggau untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana menghalangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang IUP. Mereka dianggap melanggar hukum secara sendiri atau bersama-sama dengan menghadang jalan, menduduki alat berat dan membuat parit menghalangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.

Akibatnya, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II, Kecataman Rawas Ilir, Muratara terhenti. Insiden terjadi di depan pos PT GPU pada 23 November 2023.

Kerugian akibat insiden itu diperkirakan mencapai triliunan Rupiah. Penetapan tersangka termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads