Polisi berhasil meringkus 7 pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Bangka Belitung (Babel) dari beberapa lokasi yang berbeda. Setelah diperiksa, akhirnya 7 pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Tujuh tersangka itu berinisial ER (26), BD (30), WK (20) dan SP (19) yang merupakan sepupu korban. Kemudian, TD (26), RV (20) dan RD (22), mereka warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka semua dan kami masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur atau Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Setelah diambil keterangan dari korban, para saksi dan tersangka, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Kasat.
Ogan menjelaskan, alasan ketujuh tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur karena dalam BAP awal korban mengaku diperkosa bergilir namun setelah pelaku ditangkap, ternyata kejadian ini terjadi di beberapa tempat.
"Jadi BAP awal memang pengakuan korban ini (diperkosa) digilir, tetapi setelah kita ambil keterangan pelaku mereka tidak ada melakukan (pemerkosaan). Kemudian kita lakukan BAP ulang terhadap korban ternyata yang ada beberapa tempat (kejadian)," beber Kasat.
"Alasan kenapa tidak diterapkan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, karena dari keterangan korban dan para tersangka memang tidak ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban pada saat kejadian," sambungnya.
Lima lokasi yakni di rumah kosong, tempat pembuangan sampah, tak jauh dari tempat nongkrong di kawasan lingkungan sekolah di Kecamatan Riau Silip. Kemudian, di WC sekolah, di kosan dan terakhir di mobil di Kecamatan Belinyu atau kawasan pantai.
"Dari 5 TKP itu, 3 di antaranya diajak mabuk atau mengkonsumsi minuman beralkohol. Sisanya bujuk rayu para pelaku," tambahnya.
Polisi juga turut mengamankan pakaian korban dan tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini. Hingga kini tersangka masih dalam pemeriksaan polisi.
(dai/dai)