Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/4) di sebuah rumah kosong di Kecamatan Riau Silip. Lalu di kawasan pantai di Kecamatan Belinyu pada Kamis (24/4). Satu dari 7 pelaku adalah mantan pacar korban.
"(Terduga) pelaku persetubuhan anak di bawah umur ada 7 orang. Dua terduga pelaku sudah berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (3/5/2024).
Identitas dua pelaku yang sudah diringkus yakni ER (27) dan BD (32). Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Komplek KD Mentok, Riau Silip. Sedangkan 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"ER dan BD kita amankan kemarin, Kamis (2/5/2024) di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Riau Silip. Sisanya masih dalam pengejaran," imbuh Ogan.
Kepada polisi, korban juga mengaku dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku sebanyak dua kali. Mulai di rumah kosong hingga di pantai.
"Untuk TKP persetubuhan yakni di rumah kosong di komplek KD Mentok dan di kawasan Pantai Belinyu. Hingga saat ini, korban dan 2 terduga pelaku masih diperiksa," terang Ogan.
Ogan menjelaskan kasus ini terbongkar dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Orang tua korban tak terima, kemudian melapor ke Mapolres Bangka pada Selasa (30/4).
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak memburu para pelaku. Dalam 2 hari, 2 pelaku tertangkap. Polisi belum bisa membeberkan kronologi pemerkosaan yang dialami korban.
"Masih diperiksa, nanti kita update perkembangannya termasuk kronologi," tambah Ogan.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 2 kaus berwarna putih dan hitam serta celana. Hingga saat ini, polisi masih memburu 5 pelaku lainnya yang diduga bersembunyi setelah korban melapor ke polisi.
(sun/des)