Empat dari dari 7 terduga pelaku pemerkosaan gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Bangka berhasil diamankan polisi. Dari hasil pemeriksaan polisi, sebelum gadis tersebut diperkosa para pelaku mencekoki minuman keras terlebih dulu.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan peristiwa berawal dari korban menerima tawaran nongkrong dari sepupunya berinisial SP (20).
Pelaku SP adalah salah satu pelaku yang diduga turut memperkosa sepupunya itu. Ia diamankan pada Jumat (3/5/2024) pukul 18.30 WIB, di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan korban, pada Selasa (22/4/) petang, korban ini mendapat ajakan nongkrong oleh pelaku berinisial SP, dan kemudian dijemput. Lokasi nongkrong mereka tak jauh dari TKP kejadian," jelas AKP Ogan kepada detikSumbagsel, Jumat (3/5/2024).
Ogan mengatakan, di lokasi ternyata sudah ada lima rekan pelaku SP atau sepupu korban. Saat itu mereka sedang menenggak minuman keras (miras). Korban kemudian dicekoki miras atau diajak minum bersama. Lalu karena pengaruh minuman keras, SP dan kelima pelaku lainnya saat itu berniat buruk. Dalam kondisi setengah sadar, korban diperkosa para pelaku secara bergiliran.
"Berdasarkan keterangan korban, sebelum disetubuhi korban diajak minum (miras). Setelah setengah sadar, para pelaku menyetubuhi (memperkosa) korban," ujar Kasat.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku ini meninggalkan korban tergeletak di TKP. Korban yang saat itu sudah mulai sadar kemudian pulang ke rumah.
Diduga otak dari peristiwa yang menimpa korban ini adalah pelaku inisial SP, yakni sepupunya sendiri. Hal ini diperkuat, SP sering mengajak nongkrong dan menjemput korban baik di rumah maupun saat di luar. Diketahui, korban merupakan anak putus sekolah.
Selang sehari, tepatnya pada Kamis (24/4/2024), SP kembali menjemput korban bertemu pelaku inisial BD (32). Saat itu korban diajak jalan berdua oleh BD menggunakan mobil ke kawasan Pantai di Kecamatan Belinyu.
"Korban diajak jalan oleh pelaku (BD), pelaku mengajak hubungan badan. Jika menolak, pelaku akan melapor ke keluarga kalau korban sering minum minuman alkohol," kata Ogan.
"Karena diancam, sehingga korban mau menuruti permintaan pelaku. Korban mengaku bahwa kejadian tersebut telah dilakukan 5 kali dengan TKP yang sama yaitu di mobil dengan selang satu hari," sambungnya.
Tak tahan atas perilaku para pelaku, korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Mendapat cerita itu, keluarga melapor ke Mapolres Bangka pada Selasa (30/4/2024).
Berbekal informasi dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Dua pelaku berinisial ER (27) dan BD (32) diringkus tim Kelambit Buser Polres Bangka pada Kamis (2/5/2024). Lalu, Jumat (3/5/2024), pelaku inisial WK (20) menyerahkan diri ke polisi, dan pelaku keempat yakni SP, tak lain adalah sepupu korban. Ia ditangkap di lokasi persembunyian di Kecamatan Riau Silip, pukul 18.30 WIB. Hingga kini polisi masih memburu tiga terduga pelaku lainnya.
(dai/dai)