Polisi menggelar rekonstruksi kasus begal yang tewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Nazwa Keyza, di Jembatan Tanjung Senai, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (3/2/2024). Rekonstruksi dihadiri kedua tersangka, Nopriyandi (27) dan Herly Diansyah (36), serta salah satu korban, Aldo (19)
Rekonstruksi digelar di Lapangan Tembak Polda Sumsel pada Jumat (3/5/2024). Rekonstruksi dilakukan sebanyak 22 adegan.
Dari pantauan detikSumbagsel, adegan diawali saat Aldo dan Nazwa sedang duduk di atas sepeda motor milik Aldo. Kemudian, beralih ke adegan 2 di mana kedua pelaku menghampiri korban dari belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat sempat terjadi perlawanan dari korban saat motor tersebut hendak diminta secara paksa. Kemudian, tarik menarik antara pelaku dan motor korban tak dapat dihindari.
Adegan berlanjut saat pelaku kemudian menendang korban hingga jatuh tersungkur dari motor. Selanjutnya, terlihat Aldo bergelut dengan Nopriyandi hingga sang korban terdorong ke rawa-rawa.
Penikaman terhadap korban terjadi di adegan 16 dan 17. Terlihat Nazwa berusaha menarik motor Aldo yang akan dibawa kabur oleh Herly dari belakang pada adegan 16.
Kemudian, pada adegan ke-17 lah Herly kemudian menikam Nazwa dengan mengayunkan tangan kirinya ke belakang. Senjata tajam tersebut kemudian mengenai punggung Nazwa dengan satu tusukan.
Saat rekonstruksi adegan tersebut, terlihat Aldo tak kuasa menahan tangisnya. Dirinya menunduk semakin dalam saat adegan kekasihnya jatuh usai ditikam.
Selanjutnya pada adegan 19, ditampilkan bahwa Aldo berusaha menendang motor yang dikendarai Nopri, namun tidak berhasil. Kemudian terlihat kedua pelaku kabur.
Aldo kemudian menghampiri Nazwa pada adegan 20. Kemudian, adegan memperlihatkan bahwa Aldo yang baru mengetahui kekasihnya tersebut sudah terkapar tak bernyawa.
Pada adegan terakhir, diketahui Aldo pergi mencari bantuan hingga akhirnya kembali membawa jasad Nazwa ke rumah sakit dengan bantuan motor warga.
Kanit Pidum Polres OI Ipda Etta Yuliansyah mengatakan alat bukti yang ditemukan di TKP yakni 1 unit motor, senjata api rakitan, dan sarung senjata tajam. Menurutnya, tidak ada perbedaan antara pengakuan pelaku dan rekonstruksi tersebut.
"Tidak ada perbedaan antara BAP dan rekonstruksi tadi. Semuanya sesuai dengan pengakuan pelaku," ujarnya.
Kata dia, pelaku dikenai Pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku akan dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
(csb/csb)