Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Nazwa Keyza Safira tewas usai dibegal saat sedang nongkrong bersama pacarnya, Aldo (19), di Jembatan Tanjung Senai, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (3/2/2024) dini hari. Aldo juga dianiaya hingga menderita luka di kepala.
Selain melukai korbannya, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Yahama Aerox milik korban Aldo.
Setelah polisi melakukan pengejaran, pelaku begal yang menewaskan mahasiswi Unsri berhasil ditangkap. Mereka yakni Herli Diansyah (36) warga Gelumbang Muara Enim, dan Nopriandi (27) warga Lembak, Muara Enim. Pelaku ditangkap di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Rabu (7/2/2024) pukul 03.30 dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Herli diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan kepemilikan senjata ilegal. Sementara Nopriandi juga merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pelaku adalah resedivis, Herli Diansyah sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus dua kali kasus narkoba dan satu kali kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Pelaku Nopriandi dua kali menjalani hukuman terkait dengan kepemilikan senjata ilegal," ujarnya, Kamis (8/2/2024).
Kronologi Mahasiswi Unsri Dibegal
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan korban Nazwa bersama teman prianya sedang nongkrong di lokasi sebelum kejadian. Yakni pada Sabtu sekitar pukul 00.10 WIB.
Tak lama kemudian, datang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor langsung menodongkan senjata api kepada kedua korban. Mereka juga berusaha mengambil sepeda motor korbannya.
Saat itu, kedua korban melakukan perlawanan. Pelaku Nopriandi langsung memukul Aldo dengan senjata api yang dipegang hingga mengalami luka robek di bagian kepala.
Melihat itu, korban Nazwa mencoba membantu Aldo. Namun akhirnya dia ditusuk oleh pelaku Herly di atas pinggang bagian belakang sebelah kiri, yang membuat korban meninggal dunia.
"Pelaku ini sudah menguasai motor korban. Namun saat melarikan diri, pelaku terjatuh. Lalu korban perempuan ini memegang baju pelaku. Pada saat itu pelaku menusuk bagian belakang korban Nazwa sehingga meninggalkan dunia," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bersama anggota gabungan Subdit 3 Jatanras dan Polres OI dan Polsek setempat hingga kedua pelaku ditangkap.
"Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan Satreskrim Polres OI, Polsek setempat dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediamannya di Kecamatan Gelumbang," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api diduga rakitan, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau, dan satu sweter warna putih garis pink berlumuran darah milik korban Nazwa.
Selain itu ada satu buah jilbab berumuran darah, satu jaket merah berlumuran darah, dan satu unit sepeda motor merek Yahama Aerok milik korban Aldo.
"Dengan barang bukti senjata api dan sarung senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban," ujarnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana atas tidak pidana pencucian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan.