Dua Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ternyata Residivis

Sumatera Selatan

Dua Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ternyata Residivis

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 08 Feb 2024 21:20 WIB
Tampang dua pelaku begal sadis yang menewaskan mahasiswi Unsri, Nazwa Keyza Safira di Tanjung Senai, Ogan Ilir
Dua pelaku begal yang tewaskan mahasiswi Unsri (Foto: Rio Roma Dhoni)
Ogan Ilir -

Dua begal sadis yang menewaskan mahasiswi Unsri, Nazwa Keyza Safira di Tanjung Senai, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan akhirnya ditangkap polisi. Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan kepemilikan senjata Ilegal.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni Herly Diansyah (36) warga Gelumbang Muara Enim, dan Nopriandi (27) warga Lembak, Muara Enim.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan, kedua pelaku merupakan mantan residivis atas kasus narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku adalah residivis, Herli Diansyah sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus 2 kali kasus narkoba dan satu kali kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal," Katanya, Kamis (8/2/2024).

Kata dia, untuk pelaku Nopriandi merupakan residivis atas kasus kepemilikan senjata ilegal."Pelaku Nopriandi dua kali menjalani hukuman terkait dengan kepemilikan senjata ilegal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan kedua pelaku di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Rabu (7/2/2024) pukul 03.30 dini hari.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim gabungan Satreskrim Polres OI dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediamannya di Kecamatan Gelumbang," Katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api diduga rakitan, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau, satu sweter warna putih garis pink berlumuran darah milik korban Nazwa, satu buah jilbab berlumuran darah, satu jaket merah berlumuran darah, satu unit sepeda motor merk Yahama Aerok milik korban Aldo.

"Dengan barang bukti senjata api dan sarung senjata tajam yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana atas tidak pidana pencucian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan.

Diberitakan sebelumnya, Nazwa Keyza tewas dibegal saat nongkrong di Jembatan Tanjung Senai, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, bersama pacarnya Aldo Parstio. Sabtu (3/2/2024) dini hari. Sang pacar, Aldo Parstio, juga dianiaya hingga menderita luka di kepala.

Selain melukai korbannya, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik sejoli ini.

"Terduga pelaku berjumlah dua orang dan mereka awalnya mendatangi korban dengan berboncengan satu motor," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Senin (5/2/2024).




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads