Babak Baru Kasus Kematian Santri Tebo, Polisi Bidik Pengurus Ponpes

Jambi

Babak Baru Kasus Kematian Santri Tebo, Polisi Bidik Pengurus Ponpes

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 03 Mei 2024 20:00 WIB
Rekonstruksi penganiayaan santri di Tebo hingga tewas.
Rekonstruksi tewasnya santri di Tebo. Foto: Dok. Polda Jambi
Tebo -

Polisi masih terus melanjutkan penyidikan kasus kematian Airul Harahap (13), santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi, yang tewas dianiaya dua seniornya. Terbaru, polisi saat ini tengah menyelidiki keterlibatan pihak Ponpes.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan pemeriksaan keterlibatan ponpes menindaklanjuti keterangan fakta persidangan terhadap 2 terdakwa, AR (15) dan RD (14).

"Kami juga sudah perintahkan penyidik Polres Tebo untuk melakukan pemeriksaan terkait fakta persidangan ada nama baru yang akan kita minta keterangannya," kata Kombes Andri, Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta yang dimaksud ini ialah keterangan saksi Ris Munandar, yang merupakan Wali Kamar Ponpes. Dalam keterangannya, saksi Ris mengungkapkan bahwa ada pengurus ponpes yang meminta jangan untuk tidak menghubungi keluarga korban sebelum selesai dikafani dan diantar ke rumah korban.

"Jadi kami akan mengambil keterangan ulang saksi (Ris Munandar) dan memeriksa nama yang disebutkannya dalam persidangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Andri mengatakan nama pengurus ponpes yang disebutkan saksi di persidagan itu belum pernah dilakukan pemeriksaan. Sehingga, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Saya sudah klarifikasi ke Kasat Reskrim Polres Tebo nama yang muncul itu belum pernah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sejauh ini, polisi juga tengah membidik 3 tersangka baru terkait perintangan penyidikan. Ketiganya ialah teman dari tersangka yang ada di lokasi saat penganiayaan.

Namun, ketiga calon tersangka baru itu tidak pernah memberikan keterangan terkait penganiayaan korban sepanjang polisi melakukan penyidikan.

"Kami sudah perintahkan Polres Tebo untuk melakukan peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum untuk gelarnya akan dilakukan di Polda Jambi minggu depan ini," jelasnya.

Ketiga tersangka baru itu akan dikenakaan Pasal 221 KUHP Tentang Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Tebo telah membacakan vonis dua anak terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13), yakni AR (15) dan RD (14), Kamis (25/4/2024). Kedua divonis hukuman berbeda.

Humas PN Tebo Julian mengatakan untuk terdakwa AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana pasal yang didakwakan oleh kedua anak tersebut.




(csb/csb)


Hide Ads