Polisi Ungkap Akan Ada 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Santri Tebo

Jambi

Polisi Ungkap Akan Ada 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Santri Tebo

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 26 Apr 2024 16:10 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Tim penyidik gabungan Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Tebo akan menetapkan 3 tersangka lagi dalam kasus kematian santri Airul Harahap (13). Ketiga calon tersangka baru itu terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan ketiga calon tersangka itu merupakan teman 2 tersangka sebelumnya, AR (15) dan RD (14), yang terlibat langsung dalam penganiayaan hingga tewas.

Ketiganya ikut hadir dan melihat saat proses penganiayaan korban hingga tewas. Namun, mereka tidak pernah memberitahu atau melaporkan keterangan tersebut sejak awal penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi seperti awal yang kami sampaikan siapa pun yang terlibat akan kami proses. Saat ini kami sudah bisa membuktikan bahwa ada keterlibatan kawan-kawan tersangka. Ada tiga orang yang berdasarkan rekonstruksi itu sejak awal dia mengetahui," kata Kombes Andri, Jumat (26/4/2024).

Andri mengatakan selama 5 bulan proses penyidikan itu, ketiga tersangka tidak pernah memberikan keterangan melihat kejadian penganiayaan itu. Padahal, dalam rekonstruksi 3 orang itu ada di loteng asrama Ponpes Raudhatul Mujawwidin, lokasi korban dianiaya.

ADVERTISEMENT

"Hampir 5 bulan, tiga orang ini tidak pernah menyampaikan keterangan itu kepada penyidik padahal tahu. Jadi akan kita sangkakan Pasal 221 KUHP," ujarnya.

Dia mengatakan ketiga calon tersangka itu juga merupakan senior korban. Mereka satu kelas dengan 2 tersangka AR dan RD.

"Kami sudah periksa. Minggu depan kemungkinan akan ada peningkatan status (menjadi tersangka). Tentunya karena masih status anak kami lakukan sesuai aturannya," terangnya.

Andri menambahkan dari keterangan 3 tersangka baru nantinya tak menutup kemungkinan bakal muncul keterangan baru untuk menindak sesuai dengan perbuatannya.

"Apabila nanti ada keterangan lain yang muncul pasti akan kita tindak, siapapun itu," ujarnya.

Vonis Pembunuh Airul

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Tebo telah membacakan vonis dua anak terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13), yakni AR (15) dan RD (14), Kamis (25/4/2024). Kedua divonis hukuman berbeda.

Humas PN Tebo Julian mengatakan untuk terdakwa AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana pasal yang didakwakan oleh kedua anak tersebut.

5 Bulan Kasus Baru Terungkap

Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah keluarga korban mendapat pendampingan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Pendampingan dilakukan karena sudah nyaris 5 bulan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tak lama dari itu, polisi akhirnya mengungkap pelaku di balik kematian Airul Harahap, Kamis (21/3/2024). Pelakunya ialah AR (15) dan RD (14) yang merupakan dua seniornya.

Dua pelaku menganiaya korban dengan memukul pakai tangan kosong hingga menggunakan kayu di loteng asrama, pada Selasa (14/11/2023). Hal ini dipicu karena pelaku sakit hati korban menagih utangnya senilai Rp 10 ribu di depan teman-temannya.

Setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan, pelaku membuat skenario seolah-olah korban tewas tersengat listrik dengan menempelkan kabel di loteng asrama ke tubuh korban.

Hasil autopsi korban ditemukan sejumlah luka patah batang tulang tengkorak, rahang, rusuk, dan pendarahan di otak.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads