Jejak Pelarian Perampok yang Tewaskan Warga OKU Selatan

Sumatera Selatan

Jejak Pelarian Perampok yang Tewaskan Warga OKU Selatan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 03 Mei 2024 18:40 WIB
Tampang Hizkia yang 5 tahun buron usai rampok dan tewaskan Dewi, diamankan polisi
Tampang perampok yang menewaskan warga di OKU Selatan (Foto: Dok Polres OKU Selatan)
OKU Selatan -

Polisi telah menangkap Hizkia A Karya (38), DPO kasus perampokan yang menewaskan, Dewi Kumala Sari.(40) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, setelah 5 tahun buron. Hizkia yang ditangkap di Tangerang, Banten, ternyata sempat kabur sembunyi di Sulawesi Utara hingga Irian Jaya (Papua).

Hal itu terungkap usai Hizkia diperiksa intensif di Polres OKU Selatan usai baru-baru ini diringkus kepolisian. Usai kejadian, Hizkia langsung kabur dan bersembunyi di wilayah Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"Dari hasil investigasi kejahatan, setelah melakukan aksinya pada tahun 2019 pelaku ini langsung melarikan diri dan berdomisili di Minahasa Utara, Sulawesi Utara," kata Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Supardi kepada detikSumbagsel, Jumat (3/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merasa aman di Sultra, Hizkia lalu melamar kerja dan diterima di salah satu perusahaan swasta di wilayah Abepura Jayapura Utara Provinsi Irian Jaya (Papua). Dia pun bekerja dan berdomisili di sana hingga beberapa tahun.

"Lalu bekerja dia di perusahaan swasta di Abepura Jayapura, Irian Jaya beberapa tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian awal April 2024 Hizkia bertolak ke Tangerang, Banten dan menginap di sebuah hotel di sana. Polisi yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Tangerang untuk menangkapnya.

"Setelah berkoordinasi, pada April 2024 itu juga sekitar pukul 03.00 WIB dengan dibackup Satreskrim Polres Tangerang menangkap pelaku yang sedang berada dalam kamar di hotel Flamboyan di Jalan Sitanala Mekarsari Kecamatan Neglasari, Tanggerang, Banten," katanya.

Usai diamankan, pria yang sudah tercatat sebagai warga Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu lalu dibawa ke Polres Metro Tanggerang Kota terlibat dahulu. Selanjutnya dua dibawa ke Polres OKU Selatan, guna proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, hari ini Jumat (3/5) Hizkia resmi ditetapkan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal telah melakukannya. Dia kini ditetapkan tersangka dan ditahan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana (pembunuhan), subsider 365 KUHP," jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, lanjutnya, polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni sebilah pisau bergagang kayu panjang 17 centimeter, hasil visum korban dan hasil lab darah korban yang menempel pada pisau yang ditemukan di bawah jendela rumah korban.

Sebelumnya, Hizkia A Karya (38), seorang DPO kasus perampokan yang menewaskan warga di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, ditangkap usai 5 tahun buron. Korban merupakan seorang pedagang, Dewi Kumala Sari (40), dirampok ditusuk pelaku di bagian leher hingga 5 hari sekarat dan tewas di rumah sakit.

Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Supardi membenarkan adanya penangkapan DPO di kasus tersebut. "Iya benar, pelaku tersebut sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (3/5/2024).

Dijelaskannya, peristiwa perampokan sadis itu terjadi di kamar rumah korban di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, OKU Selatan, pada Senin (14/6/2019) silam, dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.




(mud/mud)


Hide Ads