Hizkia A Karya (38), seorang DPO kasus perampokan yang menewaskan warga di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, ditangkap usai 5 tahun buron. Korban merupakan seorang pedagang, Dewi Kumala Sari (40), dirampok ditusuk pelaku di bagian leher hingga 5 hari sekarat dan meninggal di rumah sakit.
Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Supardi membenarkan adanya penangkapan DPO di kasus tersebut. Saat ini, katanya, pelaku tengah diperiksa lebih lanjut di Satreskrim Polres OKU Selatan.
"Iya benar, pelaku tersebut sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, peristiwa perampokan sadis itu terjadi di kamar rumah korban di Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, OKU Selatan, pada Senin (14/6/2019) silam, dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Kejadiannya bermula pelaku ini masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Saat itu korban yang sedang tidur di kamar bersama pelapor dan adik pelapor (2 anak korban)," katanya.
Melihat korban dan saksi tidur pulas dan mengetahui suami korban sedang tak ada di rumah, pelaku yang membawa pisau lalu mendekati dan menindih korban. Seketika itu pelaku langsung mencekik leher korban dan meminta korban memberikan harta bendanya.
"Sambil mencekik leher korban pelaku berkata sambil 'mana duit, mana duit?`sambil mengancam korban dengan menggunakan pisau," katanya.
Diduga ada perlawanan dari korban, pelaku pun begitu saja langsung menusukkan pisau ke leher kiri korban. Selanjutnya dengan membawa sejumlah barang berharga dari rumah korban pelaku langsung melarikan diri.
"Atas kejadian itu korban mengalami 1 luka tusuk di leher sebelah kiri. Selanjutnya korban (sekarat) dirawat di RS Ibnu Sutowo Baturaja dan lima hari kemudian korban meninggal dunia," katanya.
Setelah lima tahun kabur dari kejaran polisi. Baru-baru ini pelarian Hizkia pun terhenti. Dia berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sampai saat ini pelaku yang sudah diamankan itu masih diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
(mud/mud)