Dua orang debt collector (DC) di Palembang berinisial HDM (40) dan ARF (44) yang menarik paksa mobil warga Palembang, Abdullah Sani sudah ditangkap polisi. Sebelum ditangkap polisi, keduanya ternyata sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan namun mangkir.
Pelaku HDM diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Minggu (28/4/2024). Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes M. Anwar Reksowidjojo mengatakan setelah pengembangan, pihaknya menangkap pelaku lainnya yaitu ARF di rumahnya di Kelurahan Sukarami, Palembang.
"Kami telah menangkap dua dari 11 pelaku debt collector atas nama HDM dan ARF. Para pelaku mengambil paksa kendaraan milik debitur atas nama Abdullah Sani. Dia (pelaku) sudah dua kali mangkir (panggilan polisi), jadi kami jemput di rumahnya pada Minggu (28/4/2024)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, HDM bertindak sebagai koordinator dalam penarikan kendaraan tersebut. Pelaku juga menjelaskan, dirinya melakukan tindakan tersebut bersama 10 orang anggota lainnya.
Anwar menjelaskan AHM dan ARF ditangkap atas laporan pemilik mobil terkait upaya tarik paksa dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan keduanya saat mengambil mobil tersebut. Kejadian bermula ketika mobil milik korban sedang dikendarai pamannya bernama Suandi hendak menuju ke Masjid Assa'dah untuk menghadiri pengajian.
Ketia dalam perjalanan, paman korban tiba-tiba diberhentikan oleh 11 orang yang tidak dikenal. Mereka menghadang dan memberhentikan mobil tersebut dan mengaku dari pihak leasing dengan alasan memiliki tunggakan angsuran.
"Jadi waktu kejadian itu ada 11 orang yang tidak dikenal tiba-tiba memberhentikan mobil korban dan mengaku dari perusahaan leasing yang mengatakan bahwa mobil tersebut mengalami masalah tunggakan angsuran, sehingga paman korban ini dipaksa untuk ikut ke perusahaan leasing dengan dikawal 3 orang di dalam mobil dan 3 mobil dari pelaku menempel mobil tersebut," ungkapnya.
Lalu paman korban langsung menghubungi korban dan meminta agar korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan terhadap tunggakan mobil yang dipinjamnya. Korban dan pamannya diajak oleh 2 pelaku untuk masuk ke salah satu ruangan.
"Setelah sampai di sana, korban dan pamannya ini diajak masuk ke salah satu ruangan oleh 2 orang pelaku, salah satunya ini adalah HDM," ucapnya.
Kedua pelaku tersebut meminta uang pelunasan seluruh angsuran bulanan dengan ditambah biaya penarikan sebesar Rp 15 juta.
"Pelaku meminta uang penarikan sebesar Rp 15 juta yang mana tenor angsuran mobil tersebut sebanyak 24 bulan dan korban sudah membayar selama 19 bulan," tambahnya.
Ketika mendengar hal tersebut, korban tidak bersedia memenuhi permintaan pelaku dan hanya bersedia membayar uang angsuran sebanyak 1 bulan beserta memberikan biaya penarikan Rp 1 juta. Korban sempat menghubungi perusahaan leasing dan sudah mendapat penjelasan bahwa total angsuran tersisa Rp 32 juta, sementara pelaku saat itu meminta uang pelunasan sebesar Rp 45 juta.
"Alasan korban tidak bersedia memenuhi permintaan pelaku adalah karena ketika korban menghubungi pihak perusahaan leasing tercatat total angsuran korban hanya bersisa Rp 32 juta, namun pelaku Hervan dan temannya ini meminta uang pelunasan sebanyak Rp 45 juta," ungkapnya.
Setelah diskusi tersebut, pelaku beserta rekannya keluar dari ruangan itu dengan alasan ingin menghubungi atasan. Namun, setelah 30 menit korban menunggu di dalam ruangan, pelaku HDM tidak kunjung kembali dan korban diberitahu security bahwa mobilnya sudah dibawa pergi oleh para pelaku.
Dari pengakuan pelaku, kata dia, mobil tersebut sempat dirusak oleh salah satu pelaku lain yang bernama Nomo dengan cara mencongkel pintu sebelah kanan bagian depan untuk melepas rem tangan.
"Pelaku ini juga sempat merusak mobil dengan cara mencongkel kunci pintu mobil bagian depan untuk menurunkan rem tangan sebelum akhirnya dinaikkan ke towing," tukasnya.
Selain itu, pelaku juga memalsukan sertifikat profesi pembiayaan miliknya dan juga memalsukan tanda tangan korban di dalam berita acara serah terima kendaraan.
"Pelaku ini juga memalsukan surat penyerahan secara sukarela kendaraan beserta tanda tangan korban yang digunakan untuk mengklaim biaya penarikan dan juga memasukkan mobil milik korban ke pool balai lelang," tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, Peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)