Ortu Kakak-Adik Inses di Rejang Lebong Dihukum Cambuk

Bengkulu

Ortu Kakak-Adik Inses di Rejang Lebong Dihukum Cambuk

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 02 Mei 2024 13:00 WIB
Orang tua pelaku inses di Rejang Lebong, Bengkulu, dihukum cambuk.
Foto: Orang tua pelaku inses di Rejang Lebong, Bengkulu, dihukum cambuk. (Dok. Istimewa)
Rejang Lebong -

Setelah kasus inses di Rejang Lebong, Bengkulu pada pertengahan Maret 2024 lalu terungkap, akhirnya masyarakat di daerah tersebut menggelar musyawarah adat terhadap keluarga tersebut. Orang tua KG (21) yang merupakan pelaku dan korban RP (16) disidang adat.

Hasil sidang tersebut, orang tua pelaku inses tersebut diberikan hukuman cuci kampung dan cambuk karena dinilai lalai mendidik anak. Hal ini sebagai sanksi adat kepada keluarga pelaku hubungan inses, sekaligus untuk menolak bala di kampung tersebut.

Perangkat desa tempat pasangan inses berdomisili yakni di Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menggelar prosesi sidang adat dengan menghadirkan orang tua pasangan inses pada Rabu (1/5/2024). Prosesinya dimulai dengan melakukan doa tolak bala, lalu kedua orang tua pelaku membacakan ikrar sumpah, barulah mereka dicambuk menggunakan lilitan lidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman cambuk dengan menggunakan lidi itu dilakukan terhadap orang tua pelaku inses secara bergilir oleh perangkat desa dan pengurus badan musyawarah daerah setempat. Sang suami, dihukum cambuk lebih dari sepuluh kali dan dilakukan bergilir, lantaran dinilai gagal menjaga dan mendidik kedua anaknya. Sementara, sang isteri hanya dicambuk sebanyak 5 kali.

Ketua Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Faizir mengatakan, proses sidang adat dilakukan sebagai bentuk pelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar norma sosial sekaligus memberikan efek jera kepada keluarga pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kedua orang tua pelaku inses dihukum secara adat karena keduanya dinilai gagal mendidik anak. Selain dihukum cambuk, kedua orang tua pelaku inses diarak keliling kampung," kata Ahmad, Kamis (2/5/2024).

Prosesi sidang adat yang dilaksanakan Badan Musyawarah Adat Desa dan diinisiasi oleh Badan Musyawarah Daerah Kabupaten ini pun turut disaksikan warga desa setempat. Warga menilai, kasus yang terungkap pada 17 Maret lalu ini telah mencoreng nama baik masyarakat dan desa mereka.

Meski hukum adat telah dilaksanakan, warga tetap berharap pelaku yang merupakan kakak kandung korban dapat dihukum sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan agar tidak terulang lagi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di kabupaten Rejang Lebong berinisial KG (21) menyetubuhi adik kandungnya sendiri, RP (16) hingga hamil. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa korban sudah pernah hamil hingga 3 kali karena aksi bejat kakak kandungnya tersebut.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, pelaku sudah diamankan Polsek Bermani Ulu setelah dilaporkan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu.

Aksi pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bermani Ulu itu terbongkar saat korban memeriksakan kesehatannya di Puskesmas. Pihak Puskesmas menyatakan bahwa korban mengalami keguguran kandungan. Orang tuanya yang kaget langsung menanyakan siapa yang menghamili korban.

Korban pun mengaku bahwa pelakunya adalah kakak kandungnya sendiri.

"Pelaku adalah kakak kandung korban, dan telah hamil sebanyak 3 kali. Untuk kehamilan pertama dan ketiga keguguran, namun kehamilan kedua sudah melahirkan anak laki-laki pada 2022," kata Sinar, Senin (25/3/2024).

Sinar menjelaskan, setelah menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan terungkap bahwa aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Saat itu korban masih berusia 14 tahun. Dalam melancarkan aksinya pelaku kerap mengancam korban. Aksi bejat pelaku dilakukan setiap ada kesempatan berduaan dengan korban, baik di rumah maupun di pondok kebun.

"Pelaku ini saat berhubungan dengan korban kerap mengancam korban. Saat mereka lagi berdua di rumah atau di pondok kebun, pelaku langsung menyetubuhi korban," jelas Sinar.

Pelaku kini sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban masih dalam pengawasan PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong.




(dai/dai)


Hide Ads