3 Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak di Sumsel Ditahan 20 Hari

Sumatera Selatan

3 Tersangka Dugaan Korupsi Wajib Pajak di Sumsel Ditahan 20 Hari

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 01 Mei 2024 10:00 WIB
Tiga tersangka dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019-2021 ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
Foto: Tiga tersangka dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan ditahan di Rutan Pakjo Palembang. (Dok. Humas Kejati Sumsel)
Palembang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyerahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti atau tahap II pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019-2021.

Tiga tersangka tersebut yakni HY merupakan Direktur PT. Heva Petroleum Energi, NR sebagai Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan FF sebagai Direktur Utama PT. Inti Dwitama.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Kelas I Palembang.

"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang," katanya Selasa (30/4/2024).

Vanny menjelaskan perkara tersebut yakni ketiga tersangka memberi sesuatu kepada pegawai KPP Pratama Palembang Ilir Timur yakni RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Setelah dilakukan penyerahan terhadap tiga tersangka dan barang bukti atau tahap II pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019-2021 ketiga tersangka akan segera disidangkan," ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


(dai/dai)


Hide Ads