Polisi sudah menetapkan 7 pelaku jual beli akun WhatsApp ilegal dan judi online di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka. Akibat tindak pidana siber tersebut, mereka terancam 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto mengatakan para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 dan pasal 35 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2004 dengan tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Tindak pidana yang dikenakan kepada para tersangka masuk ke tindak pidana di UU ITE sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 2 dan pasal 35 Undang-undang RI No 11 tahun 2004," ujarnya saat rilis ungkap kasus, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan para tersangka ini merupakan termasuk ke kejahatan yang cukup berbahaya dan terancam kurungan penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar.
"Ini merupakan kejahatan yang cukup berbahaya yang mana kami sangkakan pasal di atas dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar," tambahnya.
Sunarto mengatakan para tersangka telah menjalankan aksinya selama 1 tahun dan telah menjual lebih dari 50 ribu akun WhatsApp dengan identitas orang lain.
"Tersangka ini sudah melakukan kegiatannya selama 1 tahun dan sudah menjual lebih 50 ribu akun WhatsApp kepada pembeli di China," ungkapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Kami juga telah mengamankan 9 unit HP, 5 unit CPU Komputer, 5 unit PC, 1 unit Laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit router Wifi, 3 unit power supply, 372 buah kartu telpon, 7 buah buku-buku catatan besar dan 12 buah buku catatan kecil," ucapnya.
Sunarto juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian dari Ditreskrimum Polda Sumsel masih ingin mendalami kasus yang dilakukan oleh para tersangka dalam praktik judi online.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk dalam pengenaan salah satu pasal yang disebutkan tadi, jadi akan kita cari tau perkembangannya nanti," tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)