Pengakuan Otak Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Ilegal: Belajar Otodidak

Sumatera Selatan

Pengakuan Otak Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Ilegal: Belajar Otodidak

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 30 Apr 2024 21:20 WIB
Polisi menangkap 7 pelaku tindak pidana siber di Palembang. Modus yang dilakukan para pelaku adalah jual beli akun WhatsApp ilegal.
Foto: Polisi menangkap 7 pelaku tindak pidana siber di Palembang. (Sabrina Adliyah/detikSumbagsel)
Palembang -

Polisi telah mengamankan 7 pelaku jual beli akun WhatsApp ilegal dengan omset jutaan per hari. NOF (35) merupakan salah satu otak pelaku dari kasus tersebut.

Mereka ditangkap di salah satu rumah di Sukamulya, Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu. Kepada polisi, NOF mengaku merekrut 6 pelaku lainnya untuk bekerjasama dalam melakukan aksi kejahatan siber tersebut. Enam pelaku itu merupakan tetangga dari pelaku utama.

"Mereka tetangga saya. Ada yang tetangga di kampung (Lahat), ada juga yang tetangga rumah (Sematang Borang). Semuanya direkrut via telepon," katanya kepada polisi, Selasa (30/4/2024).

Dia pun menjelaskan dirinya mempelajari kegiatan ilegal tersebut secara otodidak

"Tidak ada yang mengajari. Saya belajar sendiri dari YouTube," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menjelaskan, ada 7 orang pelaku yang ditangkap. Selain NOF, adapun enam pelaku yang lain yakni MS (laki-laki, 19), MPD (perempuan, 24), EA (perempuan, 22), WA (perempuan, 26), SAK (perempuan, 20), dan HF (perempuan).

"Enam tersangka yang direkrut bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun WhatsApp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT," katanya.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp dengan omset rata-rata Rp 5 juta per hari.

"Pembeli akun WhatsApp yang dijual oleh tersangka NOF ini dari China. Komunikasinya dengan Telegram dan transaksi menggunakan Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan," katanya.

Dari rumah yang digerebek tersebut, polisi berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merek, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.




(dai/dai)


Hide Ads