Polisi telah menangkap 7 orang pelaku tindak pidana siber yakni jual beli akun WhatsApp ilegal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kepada polisi, para pelaku mengaku dapat meraih untung rata-rata Rp 5 juta tiap harinya dari jual beli akun tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menjelaskan, berdasarkan pendalaman kasus tersebut, 7 orang pelaku ini mampu menjual 50 ribu akun WhatsApp ilegal per harinya.
"Mereka mengaku mampu jual hingga 50 ribu akun WhatsApp per harinya. Akun itu dibeli dari para penjual akun WhatsApp di Facebook. Harganya Rp 3 ribu per akunnya. Lalu setelahnya, akun tersebut dijual lagi dengan harga Rp 3.100. Dari keuntungan Rp 100 per akun itu sehingga keuntungan yang mereka dapat mencapai Rp 5 juta per hari," katanya, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto menjelaskan, sasaran pelaku adalah para pembeli akun dari luar negeri, salah satunya dari China. Komunikasi dengan para pembeli akun dari luar negeri ini dilakukan melalui aplikasi Telegram. Sementara untuk transaksi jual beli dilakukan Seabank. Selain itu, kata dia, pelaku mendapat keuntungan dari permainan judi online.
"Mereka mendapat untung dengan mengambil promo bonus dari situs judi online, yaitu cashback dan juga turnover permainan slot," ungkapnya.
Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merek, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Router Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 35 Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 7 pelaku tindak pidana siber di Palembang. Modus yang dilakukan para pelaku adalah jual beli akun WhatsApp ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menyebutkan tujuh pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua laki-laki yaitu NOF (35) sebagai otak utama dan MS (19). Lima pelaku lainnya perempuan yakni MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).
"Subdit V Siber Polda Sumsel telah melakukan pengamanan 7 orang pelaku tindak pidana ITE, yaitu jual beli akun WhatsApp ilegal," ungkap Sunarto, Selasa (30/4/2024).
Menurut Sunarto, pelaku diamankan di rumah NOF pada Rabu (24/4/2024) malam. Polisi sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan permainan judi online.
Polisi langsung bergerak ke rumah pelaku di Lorong Bilal, Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Sematang Borang, Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, lanjut Sunarto, ditemukan 7 tersangka yang sedang melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp.
"Kemudian kami lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti. Setelahnya, ditemukan adanya indikasi judi online, itu masih kami selidiki," ungkapnya.
(dai/dai)