Polisi menangkap 7 pelaku tindak pidana siber di Palembang. Modus yang dilakukan para pelaku adalah jual beli akun WhatsApp ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menyebutkan tujuh pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua laki-laki yaitu NOF (35) sebagai otak utama dan MS (19). Lima pelaku lainnya perempuan yakni MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20), dan HF (19).
"Subdit V Siber Polda Sumsel telah melakukan pengamanan 7 orang pelaku tindak pidana ITE, yaitu jual beli akun WhatsApp ilegal," ungkap Sunarto, Selasa (30/4/2024).
Menurut Sunarto, pelaku diamankan di rumah NOF pada Rabu (24/4/2024) malam. Polisi sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan permainan judi online.
Baca juga: 4 Tips Bebas dari Jeratan Pinjol Ilegal |
Polisi langsung bergerak ke rumah pelaku di Lorong Bilal, Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Sematang Borang, Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, lanjut Sunarto, ditemukan 7 tersangka yang sedang melakukan aktivitas ilegal berupa jual beli akun WhatsApp.
"Kemudian kami lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti. Setelahnya, ditemukan adanya indikasi judi online, itu masih kami selidiki," ungkapnya.
Sunarto juga menjelaskan akun-akun tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain. Kemudian, mereka menjualnya ke pembeli dari luar negeri.
"Mereka ini menjual dengan registrasi pakai NIK orang lain. Lalu mereka jual lagi ke pembeli dari Cina," tutupnya.
(sun/des)