Seorang kakak di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Ledi (30), tewas terkapar di depan rumah usai ditikam adiknya, Teguh (23) dari belakang. Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri ke polisi.
Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan, sebelum korban tewas di depan rumahnya di Dusun 1, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Muba, Ledi yang berlumuran darah sempat mengejar sang adik yang menikamnya.
"Benar, sebelum meninggal dunia korban sempat mengejar pelaku yang merupakan adik kandung korban sendiri," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (29/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/4) sekitar pukul 21.30 WIB. Menurutnya, sebelum tewas dengan luka tusuk di bahu kiri ditikam adiknya, korban yang diduga mengidap ganggu jiwa dan juga ditinggal istri dan keluarganya itu sempat mengamuk.
"Korban ini sudah berpisah dengan istrinya, diduga depresi atau mengalami gangguan jiwa, dan sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarga," katanya.
Setelah membunuh korban, Teguh kabur. Polisi yang mendapat informasi adanya kejadian itu langsung menuju TKP hingga melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
"Selanjutnya Polsek Sungai Keruh melakukan upaya persuasif melakukan pendekatan ke keluarga korban agar pelaku segera menyerahkan diri," katanya.
Setelah diimbau polisi, kata dia, Jumat (26/4) pelaku menyerahkan diri di dampingi keluarga dan orang tuanya ke Kades Jirak. Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan pelaku, berikut barang bukti sebilah pisau beserta sarung dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Dari pemeriksaan intensif, Teguh pun mengakui perbuatannya. Dia kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Sungai Keruh.
"Pelaku Teguh sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek sungai keruh. Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP (pembunuhan), subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.