Sebuah kantor desa di di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dibobol maling. Sejumlah laptop raib digasak pelaku. Pembobolan diotaki pemuda bernama Tri Salamun (23). Usai sebulan buron, Salamun diciduk bersama 3 pelaku lainnya yang masih di bawah umur. Yakni GK (17), AA (17), dan JP (16).
Peristiwa pembobolan kantor Desa Makarti Tama, Kecamatan Peninjauan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon. Dia mengatakan para pelaku melakukan aksinya saat kantor dalam keadaan terkunci.
"Iya, sebuah kantor desa di Kecamatan tersebut menjadi sasaran aksi pencurian dengan cara pelaku masuk ke dalam kantor yang sedang dalam keadaan terkumpul (dibobol)," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (29/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembobolan terjadi pada Rabu (24/3) dinihari. Pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Febri yang membuka kantor mendapati kantor sudah dalam kondisi berantakan, diduga diacak-acak para pelaku saat mencari barang berharga di sana.
Kemudian, Febri melaporkan kejadian itu ke Kepala Desa dan perangkat desa lainnya. Setelah dicek, pelapor memastikan 3 unit laptop dan 1 tabung gas melon raib digasak pelaku.
"Dari situ pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Peninjauan untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, Unit Reskrim Peninjauan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi identitas pelaku," katanya.
Pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berinisial GK hendak menjual laptop hasil curian. Polisi menghubungi pelaku berinisial GK dan berpura-pura hendak membeli laptop tersebut, kemudian mengajak GK bertemu.
"Saat terjadi pertemuan lalu terhadap pelaku (GK) langsung dilakukan penangkapan dan diinterogasi. Pelaku mengakui dan memang benar pelaku yang melakukan pencurian dengan tiga orang temannya (AA, JP, dan Tri Salamun). Anggota lalu melakukan pengembangan dan juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya," katanya.
Ketiganya saat ini telah diterapkan tersangka dan ditahan di Polsek Peninjauan. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 3 laptop dan tas gendong hitam.
"Tersangka dikenakan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana," jelasnya.
(des/des)