Sederet Aksi Begal Sadis di Lubuklinggau yang Diakui Saka ke Polisi

Sumatera Selatan

Sederet Aksi Begal Sadis di Lubuklinggau yang Diakui Saka ke Polisi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 25 Apr 2024 17:40 WIB
Tampang Saka, DPO Curas di Lubuklinggau diamankan di kantor polisi.
Foto: Tampang Saka, DPO Curas di Lubuklinggau diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Polisi telah menangkap dan menahan Saka (19), DPO begal sadis yang ditangkap Polres Lubuklinggau. Penahanan Saka menyusul kedua rekannya yang lebih dulu ditangkap.

Polisi pun membeberkan sejumlah TKP aksi kejahatan warga Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu itu bersama kedua rekannya, Riyo Umbara (21) dan Pep Briansyah (21). Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan, ada sekitar 11 TKP aksi pencurian disertai kekerasan yang dilakukan Saka, berdasarkan keterangan saat diperiksa intensif di kantor polisi.

"Sementara ini dari pengakuan tersangka ada sekitar 11 TKP Curas (pencurian dengan kekerasan) yang telah dilakukannya," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 11 TKP Curas itu, lanjutnya, aksi terakhir yang dilakukan terjadi pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB terhadap korban, seorang pelajar bernama Rahel (16) yang motornya jenis Yamaha R15 nopol T 5233 YB, raib digasak ketiga tersangka, di Jalan Lettu H Mahmud Amin, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

"Pada kejadian itu, awalnya korban bersama-sama temannya sedang kumpul duduk di pinggir jalan dan motor milik korban diparkirkan di pinggir jalan namun kunci kontak tidak dilepas oleh korban. Selanjutnya, datanglah ketiga pelaku ini menggunakan motor Honda Beat dan tiba-tiba dua diantaranya turun dari motor langsung mendorong dan mengambil sepeda motor milik korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Melihat itu, korban pun berusaha mempertahankan motornya untuk menghalangi kedua pelaku tersebut. Namun, salah satu pelaku langsung menganiaya korban dengan menendang dan memukul korban sehingga korban terjatuh.

Motor korban pun dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp 15,6 juta dan melaporkan ke Polres Lubuklinggau.

"Setelah dilakukan cek TKP, konfrontir dan pemeriksaan saksi-saksi, terpenuhi alat bukti yang cukup, terhadap tersangka tidak dapat mengelak lagi karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan motor milik korban Rahell bersama-sama dengan temannya Riyo dan Pep yang saat ini sedang menjalani hukuman," katanya.

Hendrawan mengatakan Saka merupakan otak pelaku yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian tersebut. Para tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan pencurian tersebut.

"Yang mana peran tersebut Saka yaitu yg mengeksekusi motor korban, peran Riyo ikut membantu Saka mengeksekusi motor korban dan memukul serta menendang korban di saat korban hendak mempertahankan motor miliknya. Sedangkan peran Pepe mengawasi atau memantau di sekitar tempat kejadian," katanya.

Motor hasil curian itu, mereka bawa ke arah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu untuk dijual. Berdasarkan hasil pengembangan Saka mengakui juga pernah terlibat kasus Curas dan Curat di 4 TKP lainnya dengan dasar Laporan kepolisian, pada 22 April 2024 di Jalan Mat Adin, Kelurahan Muara Enim, Lubuk Linggau Barat I, kemudian 28 Januari 2024, di Jalan Depati Jati, Kelurahan Kayu Ara, Lubuk Linggau Barat I dan 4 April 2024 di Jalan Garuda, Kelurahan Watas, Lubuk Linggau Barat I.

Berikut ini daftar aksi kejahatan yang diakui tersangka ke pihak kepolisian:

1. Penggelapan motor Satria FU, TKP di depan Kantor BNN Lubuklinggau.
2. Curas motor, TKP di Kelurahan Watas, Lubuk Linggau Barat I
3. Curas HP Silver, TKP di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat I.
4. Curas HP, TKP di Simpang Jalan Kenanga I Kelurahan Kenanga, Lubuk Linggau Utara II.
5. Curas HP hijau, TKP di Simpang RCA Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Lubuk Linggau Timur II.
6. Curas HP silver, TKP dekat rel kereta, Kelurahan Mesat Jaya, Lubuk Linggau Timur II.
7. Curas iPhone, TKP di simpang permiri Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Permiri, Lubuk Linggau Barat II.
8. Curas HP merah, TKP dekat Pasar Satelit Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Lubuk Linggau Utara II.
9. Curas HP orange, TKP dekat SPBU Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau Barat I.
10. Curas HP hitam, TKP dekat Perbakin Lubuk Linggau, Lubuk Linggau Barat I.
11. Curas motor Honda Beat hitam merah, TJP dekat Perbakin Lubuk Linggau, Lubuk Linggau Barat I.
12. Curas motor Honda Supra, TKP di Jalan Poros, Kelurahan Mesat Seni, Lubuk Linggau Timur II.

"Dari hasil interogasi tersangka Saka tersebut, saat ini Tim Macan Linggau masih mencari alamat para korban untuk segera membuat Laporan Polisi. Adapun barang bukti yang saat ini sudah diamankan, BPKB dan STNK Asli motor Yamaha R15 biru nopol T-5233-YB dan 1 motor Honda Beat warna Pink," jelasnya.

Sebelumnya,. Saka (19), DPO begal sadis asal Bengkulu yang tak segan melukai korbannya diringkus polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tercatat, belasan aksi kejahatan dengan kekerasan yang telah dilakukan pelaku tersebut.

Penangkapan terhadap Saka oleh Tim Macan Linggau itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan. Dalam melancarkan aksinya, kata Hendra, Saka dan kedua rekannya tak segan melukai korbannya.

"Iya benar, DPO kasus curas belasan TKP tersebut sudah kita tangkap," kata Kasat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (25/4/2024).

Dijelaskannya, Saka ditangkap usai polisi lebih dulu menangkap dua rekannya, Riyo Umbara (21) warga Jalan Gergaden, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I dan Pep Briansyah (21) warga Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Musi Rawas (Mura).

"Berdasarkan hasil pengembangan dari kedua tersangka itu sehingga kita berhasil menangkap pelaku (Saka) ini," katanya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads