Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba Rp 27 M, Direktur PT ISN Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Muba Rp 27 M, Direktur PT ISN Jadi Tersangka

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 26 Apr 2024 22:30 WIB
Kejati Sumsel menetapkan Direktur PT ISN tersangka korupsi jaringan komunikasi desa di Muba.
Kejati Sumsel menetapkan Direktur PT ISN tersangka korupsi jaringan komunikasi desa di Muba. (Foto: Irawan/detikcom)
Palembang -

Direktur PT ISN berinisial MA ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka. Dia jadi tersangka karena diduga korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni mengatakan tersangka yakni MA selaku Direktur PT ISN. Setelah penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap tersangka dan menemukan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan MA sebagai tersangka.

"Hari ini penyidik Kejati Sumsel menetapkan seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023,"katanya, Jumat (26/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024,"sambungnya.

Abdullah mengatakan tersangka MA melaksanakan aksinya dengan modus operandi adanya mark-up harga langganan internet desa. Dengan merugikan yang dialami negara yakni sebesar Rp 27 miliar.

ADVERTISEMENT

"Setelah ditetapkan tersangka, MA langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024," ungkapnya.

Kejati Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan kasus ini.




(csb/csb)


Hide Ads