Belum setahun menghirup udara bebas, seorang Ibu rumah tangga, Novita Sari Putri (44) kembali diciduk polisi. Ia merupakan residivis narkoba dan kembali ditangkap dengan kasus serupa.
Penangkapan terhadap Novita itu dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha. Indra membenarkan bahwa Novita merupakan residivis kasus yang sama. Novita diketahui baru bebas dari penjara pada pertengahan 2023 lalu.
"Iya benar, pelaku diamankan Satresnarkoba merupakan residivis," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (26/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubsi Humas Polres Lubuklinggau Aiptu Wira menyebut Novita ditangkap pada Selasa (24/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang akan diantarkan oleh pelaku atas pesanan seseorang," katanya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisikan sabu dan sepotong kertas timah rokok dengan berat bruto 1,20 gram.
"Pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan NSP merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada pertengahan 2023 lalu, dalam kasus yang sama," katanya.
Atas perbuatannya, Novita pun ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika.
"NSP kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
(dai/dai)